Senin, 09 Desember 2024 | 13:12:58 WIB | Dibaca : 298 Kali

Pemkab Bengkalis Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025 Dengan Kemendagri

Editor : Indra - Reporter : Wili Nur Kharisma - Fotografer : Halimatussa’diah
Pemkab Bengkalis Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025 Dengan Kemendagri Teks foto: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono Saat Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025 yang Diselenggarakan Secara Daring oleh Kemendagri.

BENGKALIS, PROKOPIM- Bupati Bengkalis diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diikuti melalui zoom meeting di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Senin (9/12/2024).

Rakor dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang kemudian diambil alih langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diikuti secara daring oleh Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perdagangan, Pimpinan Lembaga, para Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia dan undangan lainnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5% dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Penghitungan UMP 2025 ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula penghitungan UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 alias 6,5% dari UMP 2024.

Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.

Dari aturan itu juga dijelaskan UMS Provinsi harus lebih tinggi dari UMP dan UMS Kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.

"Kami harap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing usaha," tegasnya.

Saat memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jakarta, Prabowo turut memberikan beberapa pengarahan dan menekankan upaya pengendalian inflasi agar terus digalakkan.

Prabowo juga bakal fokus pada program swasembada pangan dan energi.  Oleh karena itu, Tito mendorong pemerintah daerah (pemda) membantu menyukseskan program-program tersebut.

“Kendalikan import pangan, terutama swasembada pangan khususnya bawang putih. Untuk mendukung swasembada, tidak ada produksi yang tidak dibeli oleh Bulog, agar produksi terus berjalan. Lalu dalam hal pariswisata, tertibkan baliho, spanduk, untuk memperindah tata ruang,”tegas Prabowo.

Kemudian Tito mengungkapkan, saat ini, angka inflasi lebih terkendali. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2024, inflasi year on year (yoy) November 2024 sebesar 1,55 persen. Angka tersebut masih berada dalam jangkauan target pemerintah pusat.

Tito menambahkan, Keseimbangan angka inflasi diperlukan untuk menjaga pengendalian harga yang tidak memberatkan konsumen dan produsen.

“Terima kasih kepada Kepala Daerah yang terus mengawal Inflasi secara baik dari waktu ke waktu. Kami berharap atensi kepada Kepala Daerah yang inflasi di wilayahnya masih tinggi," ucapnya.

Mendagri Tito menegaskan pentingnya semangat bersama dalam upaya pengendalian inflasi di daerah masing-masing. Ia meminta seluruh daerah untuk senantiasa memperbarui data dan laporan perkembangan inflasi yang dibahas dalam rakor mingguan, agar dapat menjadi acuan dalam mengidentifikasi dan menangani masalah inflasi di setiap wilayah.