Senin, 03 Februari 2025 | 11:23:32 WIB | Dibaca : 80 Kali

Pimpin Rakor, Bupati Bengkalis Minta Semua Stakeholder Rangkum Langkah Strategis Dalam Mengantisipasi Karhutla.

Editor : Nurhadi - Reporter : Herma safitri - Fotografer : M.Imam Lutfi
Pimpin Rakor, Bupati Bengkalis Minta Semua Stakeholder Rangkum Langkah Strategis Dalam Mengantisipasi Karhutla. Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM - Usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ed Efendi membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Karhutla Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 di Ruang Rapat Hang Tuah, Senin (3/2/25). 

Dalam sambutannya tertulis Bupati Bengkalis yang dibacakan Ed Efendi, Bupati berharap rakor ini diharapkan dapat merangkum berbagai evaluasi dan masukan, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam mengantisipasi terjadinya karhutla di Negeri Junjungan ini. 

"Termasuk membuat pertimbangan dan rekomendasi, apakah kita perlu menetapkan status siaga darurat bencana karhutla Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, agar kita dapat segera membentuk satuan tugas yang menangani bencana karhutla di daerah ini.” Ucap Ed Efendi 

Sebagai daerah yang rawan bencana karhutla sambung Ed, baik yang disebabkan faktor alam maupun oleh ulah manusia, hingga saat ini, kita masih belum dapat sepenuhnya meniadakan resiko bencana karhutla di negeri ini. 

"Paling tidak, upaya kita untuk mengurangi tingkat resiko terjadinya karhutla tentunya harus kita lakukan, dengan cara mengindetifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi, serta perlu dilakukan secara komprehensif, multi sektor, terpadu dan terkoordinasi.” pintanya. 

Lebih lanjut Plt Kasatpol PP itu menambahkan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, tentunya telah merubah paradigma penanggulangan bencana. Karena keberadaan undang-undang tersebut, memberikan landasan berupa adanya payung hukum yang memberikan mandat bagi perlindungan rakyat dari resiko bencana.

"Perubahan cara pandang dari responsif menjadi tindakan pencegahan dan kesiapsiagaan, terintegritasnya penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diatur dan dibiayai oleh anggaran pembangunan pemerintah pusat dan daerah serta, pembentukan suatu kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat," jelas Ed.

Selanjutnya Mantan Plt Kadis LH itu menegaskan sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, kami minta kepada semua pihak untuk bersama-sama kita menyamakan persepsi, membuat rencana kerja serta rencana aksi yang lebih cepat, tepat, terarah dan terukur dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla ini. 

"Khusus kepada saudara camat kami tegaskan, agar membangun koordinasi dengan kelurahan dan desa, untuk bersama-sama menyusun strategi, agar semua lini bergerak cepat dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla. Kami juga minta agar semua pihak untuk terus mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menyiap siagakan SDM yang ada di kelurahan dan desa untuk ikut membantu dalam penanganan karhutla," pungkasnya.

Terlihat Hadir dalam Rakor tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili Kasdim Mayor Inf Suratno, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sufandi, para peserta Rakor dan undangan lainnya.