Selasa, 27 Mei 2025 | 21:41:59 WIB | Dibaca : 1169 Kali

Buka Sosialisasi Pembebasan dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Wujud Dukungan Pemkab Bengkalis Dalam Pengoptimalan Pajak Daerah Sekaligus Meringankan Beban Masyarakat

Editor : Nurhadi - Reporter : Tim Prokopim - Fotografer : Istimewa
Wujud Dukungan Pemkab Bengkalis Dalam Pengoptimalan Pajak Daerah Sekaligus Meringankan Beban Masyarakat Teks foto:

DURI, PROKOPIM - Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah, sekaligus meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bapenda Kabupaten Bengkalis bergerak cepat dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna kendaraan pribadi dan juga pemilik kendaraan berbadan hukum (perusahaan). 

Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Bengkalis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bengkalis H. Toharuddin tersebut terkait dengan adanya Keputusan Gubernur Riau tentang pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sangsi administrasi pajak kendaraan bermotor, Selasa (27/05/25) bertempat di Susuka Hotel Duri.

Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis yang dibacakan oleh Asisten II H. Toharuddin, Bupati Kasmarni sangat mengapresiasi apresiasi langkah tepat Bapak Gubernur Riau H. Abdul Wahid, yang telah membuat kebijakan, dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sangsi administrasi pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah riau mulai dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 mendatang.

“Kita harus dukung kebijakan ini, karena kebijakan ini sangat berpengaruh besar dalam penerimaan pendapatan daerah, khususnya dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Bengkalis menerima alokasi penerimaan PKB melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi. Proses DBH tersebut seringkali memerlukan waktu.” Jelas Toharuddin.

Untuk itu, sambungnya lagi, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 melalui skema Opsen ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini dapat menerima bagian pendapatannya dengan pembayaran split payment pada saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Makanya lanjut Mantan Staf Ahli Bupati Bengkalis itu lagi, Ibu Bupati minta kerjasama semua pihak untuk mengambil peran sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, terutama bagi Bapenda sendiri, Camat, dunia usaha, Kepala UPT, serta Lurah dan Kepala Desa, untuk sosialisasikan dan menyampaikan informasi terkait kebijakan dimaksud kepada seluruh elemen masyarakat dan karyawan-karyawatinya dalam setiap kesempatan, agar mereka dapat mengetahui dan memanfaatkan program ini.

Dalam kesempatan itu juga Mantan Camat Pinggir itu juga mendorong pimpinan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, untuk segera memanfaatkan kebijakan pemberian pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen pada tahun pertama, sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah riau, bagi wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (Non BM).

“Jika plat kendaraan operasional perusahaannya masih Non BM dan masih Non D/E, mohon segera dilakukan pemutasian. Karena terus terang, jalan-jalan dan infrastruktur yang telah kami bangun selama ini, sumber utamanya itu dari pajak. Sedih kami bapak/ibu, jalan yang telah kami bangun dari sumber pajak, justru setiap hari dilewati oleh kendaraan operasional perusahaan bapak/ibu, sementara pajak kendaraannya bapak/ibu bayar diluar daerah kami.” Harap Toha.

Untuk itu sambungnya lagi, kami mohon perhatian dan kerjasamanya seluruh pimpinan perusahaan pemilik kendaraan operasional untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotornya.

Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Kepala BAPENDA Provinsi Riau, yang diwakili Kepala Bidang Pajak Daerah Muhammad Sayoga, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Duri Bapak Mohd Ari Dwi Wahyudi, Kanit Regident Satlantas Polres Bengkalis Ibu Ipda Fanni Putri Oktavera.S.Tr. K, Kepala Jasa Rahaja Cabang Dumai Bapak Zaheed, Perwakilan Jasa Rahaja Samsat Wilayah Duri Arridho Yunamda.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin, Sekretaris DPRD Rafiardi Ikhsan, Kadis DLH Basuki Rakhmad, Kepala BKPP Djamaluddin, Kepala Dinas PPA Emilda Susanti, Kabag Kerjasama Setda Dian Rachmadani, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Pinggir Zamarico Dakanahay, Lurah dan Kepala Desa Se-Kecamatan Mandau serta undangan lainnya.