BENGKALIS, PROKOPIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, Jalan Antara, pada Senin (16/06/2025).
Sidang paripurna yang dimulai tepat pukul 12.30 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua l M.Arsya Fadillah dan Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan.
Selain itu juga turut dihadiri 25 anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Bengkalis dr. Ersan Saputra, TH yang mewakili Bupati Bengkalis, bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Septian menyampaikan bahwa penyusunan program pembentukan peraturan daerah dilaksanakan secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rapat kerja DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Bagian Hukum sekda Kabupaten Bengkalis.
Kemudian keterangan dan Penjelasan Bapemperda terkait Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 yakni
Pertama Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.
Ketiga Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis.
Keempat Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.
Kelima, Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Keenam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor649/100.3.2/HK/2025 tanggal 21 Februari 2025 Hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bersama Pemerintah Daerah melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 dengan hasil sebagai berikut yakni
Pertama, dalam rangka tertib prosedur penyusunan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan agar Perda yang disusun dan disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD terlebih dahulu dicantumkan/dimuat dalam Propemperda.
Kedua, Bapemperda dan Pemerintah Daerah menerima dan menyetujui Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro untuk dimasukkan kedalam Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.
Ketiga, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dilakukan setelah melalui mekanisme Pembahasan Rancangan peraturan Daerah sebagaimana di atur ketentuan Perundang-undangan.
Dengan pertimbangan tersebut maka Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis secara resmi mengesahkan perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.