Teks foto:
BENGKALIS, PROKOPIM – Bupati Bengkalis menegaskan pentingnya disiplin dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menerapkan ketentuan pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja, karena pakaian dinas adalah simbol identitas dan wibawa ASN maka penggunaannya harus diatur dan dipatuhi bersama demi menciptakan keseragaman dan ketertiban di lingkungan kerja.
Demikian penekanan yang disampaikan Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 33 Tahun 2025, Selasa (18/11/2025) di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam arahannya, Johansyah menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, keseragaman, dan identitas ASN di Kabupaten Bengkalis.
“Peraturan Bupati ini harus menjadi pedoman lengkap bagi seluruh ASN. Dengan aturan yang jelas, baik PNS maupun PPPK memiliki kesetaraan dalam penampilan, berani tampil percaya diri, serta tidak lagi terjadi perbedaan interpretasi terkait pakaian dinas karena semuanya sudah diatur secara rinci,” jelas Johansyah.

Lebih lanjut Johansyah menuturkan, penyusunan aturan pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja bukan hanya soal keseragaman, tetapi juga sebagai dorongan agar ASN lebih taat terhadap ketentuan kehadiran. Regulasi ini memastikan tata kelola pakaian dinas semakin tertib sehingga dapat mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas.
“Perlu kami tegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan pakaian dinas merupakan refleksi dari sikap disiplin dan integritas ASN. Disiplin bukan hanya hadir tepat waktu, tetapi juga bagaimana kita menjaga penampilan agar rapi, bersih dan sesuai aturan. Penampilan yang baik mencerminkan kesiapan kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
.jpg)
Kemudian Johansyah juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum untuk meningkatkan budaya kerja positif, disiplin dan profesionalisme. Ia menyebut aturan ini bukan formalitas, tetapi langkah penting untuk membentuk perilaku kerja ASN yang lebih baik dan berorientasi pelayanan.
“Dengan memahami dan melaksanakan Peraturan Bupati ini secara konsisten, kita dapat membangun citra pemerintah daerah yang modern dan tertib. Mari sukseskan implementasi aturan ini di unit kerja masing-masing,” tegas Johansyah.

Turut hadir Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementrian Dalam Negeri, Evan Nur Setya Hadi, Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementerian Dalam Negeri, Waasil Ajmi selaku narasumber melalui zoom meeting, Kepala Bagian Organisasi Setda Bengkalis, Yoan Dema Serta Kepala Perangkat Daerah Dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis