Teks foto: Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso bersama Kajati Riau dan jajaran melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
PEKANBARU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati H. Bagus Santoso menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/12/2025), di Aula Sasana HM Prasetyo Lt.3 Kejati Riau.
Kegiatan ini merupakan persiapan penerapan KUHP Nasional (berlaku 2 Januari 2026), khususnya pidana kerja sosial sebagai hukuman alternatif yang manusiawi dan mendidik. Ini juga bertujuan memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membina pelaku tindak pidana ringan agar kembali berperan positif.

Kajati Riau Sutikno SH, MH menjelaskan MoU dan PKS ini merupakan penegakan hukum humanis, yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan tanpa proses pengadilan yang panjang. "Kami ingin penegakan hukum yang tegas namun inklusif," ujarnya.
Wakil Bupati menyambut baik dan mendukung langkah ini, menyatakan sinergi ini adalah komitmen untuk pemerintahan yang berintegritas dan good governance. Ia berharap kerja sama ini diimplementasikan nyata melalui koordinasi intensif dan pendampingan hukum berkelanjutan.

Acara ditutup dengan penandatanganan MoU dan PKS oleh Gubernur Riau serta seluruh Bupati/Walikota Provinsi Riau bersama Kejati Riau.
Hadir juga Kepala PN Bengkalis Lenni Lasmiar, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kajari Bengkalis Nada Lubis Plt, Plt, Kadis PTSP Muhammad Thaib Plt. Kadis Lingkungan Hidup Agus Susanto, Sekretaris Diskominfotik Adisuttisno dan Kabag Hukum M. Fendro Arrasyid dan Kepala Bagian Kerjasama Dian Rahmadany.

