Senin, 20 Juli 2026 | 20:49:35 WIB | Dibaca : 65 Kali

Bupati Bengkalis Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Skema Obligasi Daerah

Editor : Indra - Reporter : Muhammad Imam Lutfi - Fotografer : Muhammad Imam Lutfi
Bupati Bengkalis Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Skema Obligasi Daerah Teks foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, T.H., saat hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI.

PEKANBARU, PROKOPIM – Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, T.H., menghadiri Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (20/7/2026) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis bersama Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis H. Misno, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Aready, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Suwarto.



Sarasehan Kebangsaan MPR RI yang digelar di Pekanbaru, Riau ini mengusung tema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik”. Forum ini secara khusus membahas berbagai perspektif terkait obligasi daerah, meliputi aspek kebijakan, pembiayaan, peluang implementasi di Indonesia, serta potensinya sebagai instrumen investasi publik.

Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) MPR RI Melchias Markus Mekeng menyampaikan bahwa pendiri negara telah merancang kemandirian bangsa, sehingga setiap daerah pun diminta menyiapkan konsep kemandirian dalam penyelenggaraan pembangunan.



Dalam pemaparannya, Melchias Markus Mekeng menegaskan semangat kemandirian fiskal daerah telah diamanatkan dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, pasca perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ketentuan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya mencapai 26 persen dari penerimaan negara sudah tidak berlaku. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, porsi transfer ke daerah diperkirakan hanya sekitar 18 persen dari total penerimaan negara.



Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau S.F. Hariyanto menyampaikan tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi fiskal daerah saat ini. Menurutnya, sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pusat, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Ia mengungkapkan, alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Riau mengalami penurunan dari sekitar Rp4 triliun pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp2,8 triliun pada tahun 2026. Di sisi lain, masih terdapat kekurangan bayar Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat sejak tahun 2024 dengan total mencapai sekitar Rp4,2 triliun, yang terdiri dari sekitar Rp713 miliar untuk Pemerintah Provinsi Riau dan sekitar Rp3,5 triliun bagi pemerintah kabupaten/kota se-Riau.



Kondisi tersebut, lanjutnya, memberikan tekanan besar terhadap ruang fiskal daerah, bahkan berdampak pada kemampuan sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut S.F. Hariyanto, obligasi daerah dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan yang sah, aman, dan terukur untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis tanpa membebani masyarakat.



Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Riau dinilai memiliki modal yang cukup kuat untuk menjajaki skema obligasi daerah, didukung oleh enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 33 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp500,52 miliar, serta nilai aset daerah yang mencapai Rp50,17 triliun hingga akhir tahun 2024.

Kegiatan ini juga dihadiri, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fahroni, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau, mantan Gubernur Riau Syamsuar, Saleh Djasit, Arsyadjuliandi Rahman, kalangan akademisi, serta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Riau.