Senin, 06 Januari 2014 | WIB | Dibaca : 598 Kali

Pasca Diberlakukannya UU BPJS Program Jamkesmasda Ditangani Pemkab

Terhitung 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan diberlakukannya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ini, ada 4 program asuransi kesehatan melebur menjadi satu di bawah BPJS Kesehatan, yaitu Askes (PNS), Asabri (TNI/Polri), Jamkesmas untuk masyarakat miskin (program Kementerian Kesehatan RI) dan Jamsostek.

[caption id="attachment_181" align="alignleft" width="300"]Jamkesmasda Jamkesmasda[/caption]

Khusus untuk program Jamkesmasda Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya bekerjasama dengan PT Askes selaku pelaksana, dengan adanya perubahan ini, untuk sementara langsung ditangani Pemkab Bengkalis, dalam hal ini Dinas Kesehatan.

“Kita sudah hubungi pihak rumah sakit, termasuk rumah sakit rujukan yang bekerjasama dengan kita. Intinya, masyarakat Kabupaten Bengkalis yang tidak memiliki asuransi kesehatan, tetap mendapat fasilitas berobat gratis seperti sebelum-sebelumnya melalui program Jamkesmasda,” ujar Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, H Azwir ketika dihubungi, Minggu (5/1).

Diakui Azwir, memang pada awalnya sedikit ada kendala dari pihak rumah sakit terkait dengan penerapan UU BPJS ini mulai 1 Januari kemarin. Namun kita sudah jelaskan kepada pihak rumah sakit, termasuk rumah sakit rujukan yang ada kerjasama dengan Pemkab Bengkalis, agar tetap melayani masyarakat Kabupaten Bengkalis, tentunya dibuktikan dengan identitas diri seperti KTP dan KK Kabupaten Bengkalis.

“Intinya, kita berupaya bagaimana masyarakat Kabupaten Bengkalis bisa terlayani. Manajemen rumah sakit, termasuk rumah sakit rujukan yang ada kerjasama dengan kita sudah kita beritahu. Jika dalam implementasinya ada kendala, itu sifatnya karena ketidaktahuan saja,” ujar Azwir.

Dijelaskan Azwir, alasan kenapa untuk sementara program Jamkesmasda ini dikelola daerah, didasari pada pertimbangan besarnya anggaran yang dibutuhkan kalau diserahkan ke BPJS. Di samping itu, anggaran yang tersisa masih bisa kembali ke kas daerah karena sistem pembayarannya berdasarkan klaim dari pihak rumah sakit. Kalau dikelola BPJS, anggaran yang sudah dialokasikan dianggap habis.

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang memang kartu Jamkesmas (pusat) dan PNS yang memang kartu Askes, dijelaskan Azwir, untuk sementara tetap jalan seperti biasa. Kartu yang lama masih tetap berlaku untuk dibawa berobat ke rumah sakit yang telah ditunjuk. Walau bagaimanapun, peralihan ini tentu butuh waktu, termasuk pergantian kartu yang baru mengingat jumlahnya tidak sedikit mencapai ratusan ribu bahkan jutaaan.

Pantauan di RSUD Bengkalis, akhir pekan kemarin, pelayanan terhadap pasien Jamkesmasda masih seperti biasa. Hanya saja untuk pasien yang harus dirujuk ke RSUD Pekanbaru, pihak RSUD Bengkalis meminta kepada keluarga pasien melapor kepada Dinas Kesehatan Bengkalis.