Selasa, 11 November 2014 | WIB | Dibaca : 1021 Kali

Bupati : Istri Bisa Jadi Penyebab Suami Korupsi

Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengatakan, isteri bisa berperan besar untuk mencegah suaminya dari perbuatan korupsi. Sebaliknya, isteri juga bisa menjadi faktor pendorong suami korupsi. Begitu pula sebaliknya. Keluarga bisa menjadi benteng agar suami atau isteri tidak tersangkut perkara korupsi.

[caption id="attachment_2014" align="aligncenter" width="1078"]Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh (tengah) bersama Kajari Bengkalis, Mukhlis dalam acara sosialisasi tentang ‘Peran Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sempena Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Balai Kerapan Sri Mahkota, Senin (10/11/2014) Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh (tengah) bersama Kajari Bengkalis, Mukhlis dalam acara sosialisasi tentang ‘Peran Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sempena Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Balai Kerapan Sri Mahkota, Senin (10/11/2014)[/caption]

Demikian dijelaskan Herliyan ketika membuka sosialisasi tentang ‘Peran Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan yang ditaja sebagai rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2014 itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Pada dasarnya isteri bisa mengetahui indikasi suami korupsi atau tidak. Misalnya dengan membandingkan gaya hidup dan jumlah penghasilan suami dari kantor. Apalagi istri seorang pegawai negeri. Penghasilan pegawai negeri itu sudah jelas. Ada ketentuannya”, imbu Herliyan pada kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kerapan Sri Mahkota, Senin (10/11/2014) .

Jika sudah yakin suami melakukan kejahatan korupsi, menurutnya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menasihati suami dan memberitahukan bahwa tidak baik memberikan makanan dari uang haram kepada anak-anak. “Karena yang akan menjadi korban adalah anak-anak juga,” pesannya.

Sebelum itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis menjelaskan, berdasarkan eberapa kajian mengenai tindak korupsi menyebutkan sejumlah sebab atau motivasi orang melakukan korupsi. Satu diantaranya adalah tuntutan keluarga. Alasan tersebut menempati urutan pertama disusul alasan tuntutan masyarakat dan alasan sistem birokrasi yang masih belum sepenuhnya baik.

“Pada posisi sebagai alasan pertama bagi seseorang melakukan korupsi, keluarga menjadi entitas yang sangat penting dalam tindak korupsi. Ketika keluarga menjadi alasan seseorang melakukan korupsi pada saat itu pula seharusnya keluarga memiliki peranan sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi”, kata Mukhlis.

Pada bagian lain, kata Mukhlis, sebagai unit terkecil dari masyarakat, keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama. Karena itu, keluarga merupakan salah satu elemen penting dan utama yang dapat berperan untuk memberantas korupsi. Khususnya melalui upaya-upaya preventif atau pencegahan.

Agar keluarga dapat berperan, katanya, maka yang harus ditanamankan setiap keluarga adalah dengan meningkatkan nilai-nilai keadilan,kejujuran,disiplin dan lainnya. “Sejak dini anak harus dibiasakan memiliki karakter. 8 fungsi keluarga yang ada, harus dapat dilaksanakan dengan baik, ,” kata Mukhlis.

Ke-delapan fungsi keluarga yang dimaksud Mukhlis adalah fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialiasi dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.