Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh, Rabu (18/12) kembali melantik para penjabat kepala desa pemekaran di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Pelantikan kali ini terbilang cukup banyak, untuk Kecamatan Bengkalis berjumlah 11 orang, sedangkan Kecamatan Bantan 14 orang.
[caption id="attachment_24" align="alignleft" width="300"]
Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh melantik penjabat kades pemekaran desa di kecamatan Bantan[/caption]
Pelantikan penjabat kades pemakaran di Kecamatan Bantan berlangsung pagi Rabu kemarin bertempat di halaman masjid Jamiun Nurul Islam desa Resam Lapis (pemakaran desa Selatbaru,red). Sedangkan untuk Kecamatan Bengkalis berlangsung sore hari di desa Temeran.
Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh dalam sambutannya berharap, agar pelantikan penjabat kepala desa sekaligus peresmian desa pemekaran menjadi sebuah pemicu bagi para pejnjabat Kades dan masyarakat untuk membangun desa yang baru agar lebih maju lagi.
Pemekaran desa baru ini kata Bupati, akan menjadi dorongan (motivasi) bagi masyarakat guna menggali seluruh potensi yang ada di desa untuk mendukung pembangunan desa, sehingga mampu meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tentunya setiap desa punya potensi andalan, seperti potensi perkebunan, pertanian, perikanan dan kelautan maupun potensi jasa serta perdagangan. Oleh karena itu saya mengajak kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani, pekebun, nelayan, pedagang maupun buruh, untuk bersama-sama membangun desa pemekaran baru,” pesan Bupati.
Perlu diingat imbuh Bupati, bahwa pemekaran sebuah desa baru dari desa induk, hanya sebatas berpisah dari segi administrasi. Untuk itu jangan sampai memisahkan ikatan emosional dengan saudara-saudara di desa induk.
“Penjabat kepala desa pemekaran dituntut harus banyak bertanya dan belajar kepada desa induk, terutama dalam hal program kerja untuk membangun desa pemekaran ini, agar menjadi desa yang mandiri dan maju. intinya pemekeran desa ini semata-mata dalam upaya pemerataan pembangunan,” sebutnya lagi.
“Kepada penjabat kepala desa pemekaran yang baru saja dilantik, saya minta untuk bergerak cepat dan gesit dalam menata organisasi pemerintah desa, seperti melakukan rekruitmen perangkat desa, memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan penataan kantor desa. Saya yakin dan percaya saudara-saudara mampu untuk mengemban tugas ini dan bisa bergerak cepat menjalankan tugas mulia ini,” sambungnya.
Tahapan pertama yang harus dilakukan pasca perangkat desa dan BPD terbentuk pelantikan kata Bupati adalah, penjabat kepala desa harus melakukan musyawarah desa dengan perangkat desa dalam rangka untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) tahun 2014 yang didalamnya terdapat Alokasi Dana Desa (ADD) dan Inbup-PPIP serta pencatatan dana UED-SP.
“Terkait pelaksanaan APB-Desa, penjabat kepala desa dan perangkat desa maupun BPD untuk memperhatikan hal-hal yang menjadi skala prioritas di desa. Yang terpenting, perhatikan azas manfaat, azas kepatutan dan azas keadilan serta azas kepatuhan, sehingga program pembangunan di desa dapat pertanggungjawabkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ingat Bupati.
Berikut nama-nama penjabat kades pemekaran, adalah :
PENJABAT KADES PEMEKARAN DI KECAMATAN BENGKALIS
PENJABAT KADES PEMEKARAN DI KECAMATAN BANTAN