Setiap tugas, fungsi dan peran yang dilaksanakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, harus dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan. Dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
[caption id="attachment_2290" align="aligncenter" width="800"]Kepada ASN di daerah ini, pesan itu disampaikan Bupati H Herliyan Saleh ketika menjadi Pembina Apel Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Senin (19/1/2015).
Kemudian, katanya, setiap ASN di daerah ini juga untuk senantiasa dituntut melakukan perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Bukan minta dilayani masyarakat, tetapi melayani. Harus dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Perubahan pola pikir, sikap dan tindak tersebut, sambungnya, diperlukan untuk semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang baik.
“Layani masyarakat dengan hati, sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan pernah melakukan pungutan liar, kecuali retribusi yang memang dibenarkan peraturan perundang-undangan”, tegas Herliyan.
Terkait pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2015, Herliyan juga menegaskan agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah ini, segera menyiapkan admistrasi yang diperlukan. Pasalnya, ujarnya lagi, saat ini sudah masuk minggu ketiga Januari 2015.
“Jangan ditunda-tunda. Kerjakan setiap pekerjaan yang dapat dikerjakan hari ini. Jangan ditunda sampai besok atau lusa. Apa lagi ditunda sampai minggu depan atau bulan depan”, ujarnya, mengingatkan.