Rabu, 21 Januari 2015 | WIB | Dibaca : 675 Kali

Tangani Karhutla, Pemkab Siapkan 2 Langkah Utama

Secara garis besar ada dua upaya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Yaitu penanganan yang bersifat represif dan penanganan yang bersifat preventif.

[caption id="attachment_2318" align="aligncenter" width="1024"]Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh menyampaikan sambutannya saat membuka Rapat Tim Pengendalian Karhutla dan Rencana Aksi Karhutla Kabupaten Bengkalis tahun 2015, Rabu (21/1/2015) Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh menyampaikan sambutannya saat membuka Rapat Tim Pengendalian Karhutla dan Rencana Aksi Karhutla Kabupaten Bengkalis tahun 2015, Rabu (21/1/2015)[/caption]

Penanganan kebakaran hutan yang bersifat represif adalah upaya yang dilakukan untuk mengatasi kebakaran setelah Karhutla itu terjadi.

Penanganan refresif, contohnya adalah pemadaman, proses peradilan atau penegakan hukum bagi pihak-pihak yang diduga terkait dengan kebakaran hutan (secara sengaja), dan lain-lain.

Sementara itu, penanganan yang bersifat preventif adalah setiap usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka menghindarkan atau mengurangi kemungkinan terjadinya Karhutla.

“Jadi penanganan yang bersifat preventif ini ada dan dilaksanakan sebelum Karhutla terjadi. Mencegah terjadinya. Dibandingkan penangan refresif, pencegahan lebih mudah dilakukan. Lebih efektif”, jelas Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh.

Hal itu disampaikan Bupati ketika membuka Rapat Tim Pengendalian Karhutla dan Rencana Aksi Karhutla Kabupaten Bengkalis tahun 2015, Rabu (21/1/2015). Rapat yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah ini, dilaksanakan di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Selain Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno, Kajari Mukhlis, Kapolres AKBP A. Suryadi dan Dandim 0303/Bengkalis Letkol (Arh) Wachyu Dwi Haryanto, juga hadir dalam rapat yang ditaja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Kabupaten Bengkalis tersebut.

Ditambahkan Bupati, salah satu upaya yang harus dan dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah Karhutla, adalah dengan memberikan sosialisasi dan advokasi dengan baik kepada masyarakat.

Untuk itu, sesuai tugas dan wewenangnya, seluruh anggota Tim Pengendalian Karhutla di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini diminta Bupati untuk segera dan terus menerus melakukan sosialisasi dan advokasi dimaksud.

Secara khusus, hal tersebut diminta Herliyan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa yang ada di daerah ini. Lebih-lebih Lurah dan Kepala Desa yang selama ini wilayahnya sering menjadi ‘langganan’ Karhutla.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar H M Jalal menjelaskan, rapat yang berlangsung sehari tersebut, selain diikuti seluruh Lurah dan Kepala Desa, juga diikuti Camat, Danramil dan Kapolres se-Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Badan Lingkungan Hidup.

Rapat ini juga, kata Jalal, juga diikuti wakil dari beberapa perusahaan, masyarakat peduli api, dan pihak terkait lainnya dengan masalah Karhutla di daerah ini.