Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menantang para pendamping desa untuk menuntaskan lima keluarga miskin (Gakin) setiap bulan dengan cara mengembangkan usaha. JIka hal itu dilakukan maka setiap tahun sebanyak 60 gakin akan terlepas dari jurang kemiskinan.
[caption id="attachment_2572" align="aligncenter" width="1024"]“Kalau setiap bulan bisa menuntaskan lima kepala keluarga miskin, maka setiap pendamping desa bisa menuntaskan 60 keluarga miskin per tahun. Jika dikalikan dengan lima tahun maka sebanyak 300 keluarga miskin yang terlepas dari angka kemiskinan,” demikian diungkapkan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh pada pengangkatan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bantan, di Desa Teluk Papal, (24/2/2015).
Pada acara pengukuhan BPD se-Kabupaten Bantan di Desa Teluk Papal, turut dihadiri anggota DPRD Bengkalis, Sofian, Asisten III Setda Bengkalis, Herdi Salioso, Camat Bantan, Hendrik Dwi Atmoko, sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kapolsek Bantan, AKP Hermanto, para kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
Terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan, Bupati Herliyan Saleh bertanya kepada Kepala Desa Bantan Tengah, Tamyis, mengenai jumlah penduduk di desa yang dipimpinnya. Tamyis menjawab bahwa jumlah kepala keluarga di desanya sebanyak 400 kepala keluarga.
“Kalau selama lima tahun ini, kita bisa menuntaskan 300 KK di setiap desa, maka kedepan tidak ada lagi ditemukan keluarga miskin di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Bupati Bengkalis.
Keberadaan pendamping desa bertugas mengelola dana Usaha Ekonomi Pedesaan Simpan Pinjam (UED-SP) sebesar Rp 1 miliar per tahun. Sejak program ini diluncurkan, selama empat tahun ini, setiap desa telah mengelola dana UED-SP sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan modal dalam mengembangkan usaha.
“Alhamdulillah, sejauh ini masyarakat sudah merasakan kontribusi dari keberadaan UED-SP ini,” ujar Herliyan Saleh
Melihat besarnya manfaat dari UED-SP ini, maka Bupati Bengkalis, menekankan agar pihak pengelola memperhatikan tingkat pengembalian dana tersebut. Mengingat, pengembalian dana yang baik, akan membantu pengembangan dana yang dipinjamkan, sehingga bisa digulirkan kembali kepada calon peminjam lainnya.
Bupati berjanji kedepan akan meningkatkan alokasi dana UED-SP dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per desa. Tentu dengan syarat, setiap desa mampu mengelola dengan baik, misalnya tingkat pengembalian berlangsung lancar, sehingga tidak ada tunggakan.
“Jika desa mampu mengelola UED-SP dengan baik, kedepan saya tambah Rp 2 miliar per tahun,” ungkap Herliyan.
Dengan meningkatnya jumlah dana UED-SP per desa, maka jumlah warga yang menikmati program pemberdayaan ekonomi kerakyatan ini, sehingga jumlah angka kemiskinan di Kabupaten Bengkalis semakin berkurang.