BENGKALIS, HUMAS -- Sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bengkalis berharap pihak sekolah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Bengkalis menegur dan melarang penjualan mainan yang biasa mangkal di depan sekolah yang berlokasi di Jalan Sri Pulai tersebut menjual alat suntik (injeksi). Meskipun tidak membahayakan karena tidak dijual bersama jarum suntiknya, namun hal itu tetap dibenarkan karena bukan termasuk mainan untuk anak-anak.
[caption id="attachment_3848" align="aligncenter" width="300"]Bukan hanya itu saja, para wali murid tersebut khawatir tabung injeksi yang dijual itu merupakan limbah rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya yang dapat membahayakan para pelajar karena tidak tertutup kemungkinan mengandung kuman penyakit berbahaya.
"Beberapa hari lalu anak saya membeli sebuah tabung suntik dari penjual mainan yang biasa mangkal di depan SDN 1. Harganya seribu rupiah. Selain bukan termasuk mainan untuk anak-anak, saya khawatir tabung suntik yang dijual tersebut barang limbah yang didaur ulang sang pedagang. Kita berharap pihak sekolah maupun UPTD Pendidikan Kecamatan Bengkalis mengingatkan pedagang yang bersangkutan," ujar Johan kepada wartawan, Senin (7/9/2015).
Warga Desa Senggoro yang salah satu anaknya sekolah di SDN 1 tersebut memang menduga kuat tabung suntik yang dijual pedagang tersebut adalah barang bekas yang didaur ulang. Alasannya, selain bukan termasuk jenis mainan untuk anak-anak, barang tersebut bukan termasuk barang yang biasanya dijual di sembarang tempat. Hanya di tempat-tempat khusus, seperti di apotek.
"Saat saya amati tabung suntik yang dibeli anak saya itu kondisinya tidak lagi baru. Seperti sudah pernah dipakai dan dibuang. Ada seperti goresan. Karena itu kita minta pihak sekolah dan UPTD Pendidikan menegur dan mengingatkan agar ke depan pedagang tersebut tidak mengulangi perbuatan serupa. Apalagi tabung suntik yang dijualnya itu memang bekas limbah" harap Johan lagi.