Rabu, 12 Februari 2014 | WIB | Dibaca : 741 Kali

Cagar Biosfer Bukitbatu-Siak Kecil Akan Dideklarasikan

Kawasan cagar biosfer Bukitbatu-Siak Kecil (BBSK) direncanakan akan dideklarasikan sebagai kawasan bebas eksplorasi apapun serta menjadi salah satu paru-paru dunia. Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkab Bengkalis bersama unsur Muspida, Muspika beserta jajaran terkait lainnya menggelar rapat koordinasi Selasa (11/2) di lantai dua kantor bupati Bengkalis.

[caption id="attachment_395" align="alignleft" width="300"]Wakil Bupati Bengkalis H. Suayatno pimpin rapat tangani Cagar Biosfer Bukitbatu Siak Kecil Wakil Bupati Bengkalis H. Suayatno pimpin rapat tangani Cagar Biosfer Bukitbatu Siak Kecil[/caption]

Rapat itu sendiri dipimpin Wakil Bupati H. Suayatno dihadiri kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Herman Mahmud, Kapolres Bengkalis, Danbramil bengkalis, perwakilan dari PT. Arara Abadi (Sinarmas Forestry) beserta tim peneliti dari IWA Jakarta Prof. Purwanto. Juga turut hadir dalam rapat terbatas itu, tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau serta Muspika kecamatan Bukitbatu dan Siak Kecil.

Dari rapat koordinasi itu terungkap, kalau Cagar Biosfer BBSK akan dideklarasikan pada tanggal 27 Februari ini, dengan mengambil tempat desa Bukit Kerikil kecamatan Bukitbatu. Pendeklarasian itu sebagai upaya komitmen bersama semua pihak menjadikan cagar biosfer BBSK sebagai hutan lindung larangan.

Dalam sambutannya, Wabup Bengkalis H. Suayatno mengemukakan bahwa saat ini cagar biosfer di Bukitbatu dan Siak kecil sudah mulai dirambah oleh masyarakat ataupun kelompok tertentu untuk keuntungan mereka. Padahal lokasi cagar biosfer merupakan kawasan larangan untuk aktifitas apapun, apalagi ilegal logging.

“Cagar Biosfer BBSK terus dirambah, khususnya aksi pencurian kayu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, perlu didukung gerakan bersama menjadikan BBSK ini sebagai kawasan bebas eksplorasi, khususnya ilegal logging. Karena yang dirugikan oleh aksi ilegal tersebut adalah kita semua, makhluk penghuni bumi ini,”pesan Suayatno dalam arahannya.

Wabup mengimbau seluruh pihak terkait saling berkomunikasi menjaga asset yang masih alami tersebut demi kesinambungan masa depan alam maupun manusia. Pelaksanaan deklarasi sendiri kata wabup perlu dilakukan sebagai langkah maju dalam menerapkan larangan aktifitas apapun di lokasi cagar biosfer yang sudah diakui dunia internasional sebagai salah satu paru-paru dunia.

“Cagar Biosfer BBSK adalah masa depan umat manusia. Kalau hutan itu punah, maka kita sampai dengan anak cucu kita kelak tidak akan dapat menghirup udara segar lagi. Hutan gundul hanya akan melahirkan penderitaan dan kesengsaraan,” ulas Suayatno.