BENGKALIS, HUMAS – Agar tidak salah dalam penyusunan serta cepat, tepat dan selamat dalam pelaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 penyusunan APBD tahun anggaran 2016.
[caption id="attachment_3951" align="aligncenter" width="800"]“Oleh karena itu pula, kami berharap agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat menyelesaikan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2015,” sambutan PJ Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Bengkalis, Burhanudin, Jumat (11/9/2015) di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Diungkap Sekda, proses penyusunan APBD merupakan tahapan yang fundamental dan harus dilaksanakan dengan seksama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena melalui penyusunan APBD yang tertib, taat terhadap ketentuan perundang-undangan dan tepat waktu, akan berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan anggaran, dan akan berkontribusi dalam mewujudkan clean government and good governance.
“APBD memiliki peranan yang cukup penting untuk mempercepat gerak roda pembangunan, terutama dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan sinergi yang baik, khususnya antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga kepentingan masyarakat tidak tersandera oleh kepentingan lain, dan APBD dapat disah tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Burhanudin.
Apabila pengesahan APBD terlambat, maka akan banyaknya program/kegiatan penting, dan pembangunan infrastruktur realisasinya tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan. Bahkan tidak dapat diselesaikan sebagaimana diharapkan, yang dampak besarnya atau muara akhirnya tentu akan berpengaruh laju pertumbuhan perekonomian daerah.
APBD sebagai salah satu instrumen dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Karenanya, disamping perlunya pemahaman peran APBD dalam kontek pembangunan daerah maupun nasional, maka perlu adanya sinkronisasi atau keselarasan antar dan antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah dalam upaya melaksanakan agenda pembangunan nasional untuk memenuhi nawa cita.
Untuk itu, penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2016 harus dapat mengakomodir berbagai kebijakan, baik kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan memperhatikan strategi dan kebijakan pembangunan yang telah dirumuskan, rencana kerja pemerintah maupun rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Acara sosialisasi dihadiri, Plt Asisten III Setda Bengkalis Hermanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Ihsan Dirgahayu, , Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Bengkalis