Menghadapi pesta demokrasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 ini, Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh mengikuti Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
[caption id="attachment_403" align="alignleft" width="300"]
Bupati Bengkalis, H. Herliyan Saleh mengikuti Rakornas pemantapan pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 yang diselenggarakan Kemendagri di Jakarta Convention Centre, Selasa (11/2/2014)[/caption]
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden RI Boediono bertempat di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Selasa (11/2) dengan agenda pemantapan penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu.
Dalam arahannya, kata Bupati Bengkalis, H. Herliyan Saleh, SBY menyampaikan 13 poin penting terkait persiapan Pemilu legislatif yang akan datang. Diantaranya berkenaan kesiapan pemerintah daerah dalam membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Selain itu, SBY mengajak semua elemen bangsa untuk memberikan perhatian pada 13 instruksi terkait Pemilu legislatif. "Kepala daerah untuk menyukseskan pemilu legislatif dan pilpres", kata Herliyan.
Sebab, beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mampu melaksanakan Pileg dan Pilpres dengan sukses dan dunia memberikan apresiasi.
"Mari ukir sejarah baru agar Pemilu Legislatif 2014 juga dapat berlangsung sukses," kata SBY dihadapan peserta Rakor.
Ia pun mengajak untuk mengambil pelajaran pada Pemilu lalu, dimana ambil yang baik, dan pelajari kekurangannya dengan tetap berpedoman pada aturan Pemilu.
Selain itu, lanjut Herliyan, presiden juga berharap para pimpinan daerah untuk dapat memahami tugas dan kewajiban masing-masing serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan intimidasi serta benturan horizontal.
Selain presiden, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi turut menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan Rakornas ini memiliki nilai penting dan strategis dalam rangka menyongsong Pemilu yang akan dilaksanakan lebih kurang 57 hari lagi.
"Sesuai pasal 126 UU 15 Tahun 2011, Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas dalam rangka membantu kelancaran Pemilu, hasil Rakor wajib ditindaklanjuti di tingkat daerah agar terbentuk Pemilu yang jujur dan adil", sebutnya.