Senin, 04 April 2016 | 02:57:00 WIB | Dibaca : 1392 Kali

Kabag Humas : Sesuai Perundang-Undangan, Tidak Ada Celah bagi Pemkab Bengkalis untuk Menegur PLN

Kabag Humas : Sesuai Perundang-Undangan, Tidak Ada Celah bagi Pemkab Bengkalis untuk Menegur PLN Teks foto: Kabag Humas, Johansyah Syafri

BENGKALIS, HUMAS - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak ada 'celah' yang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dapat memberikan teguran kepada PT PLN (Persero) Ranting Bengkalis terkait dengan kondisi listrik di pulau Bengkalis karena saat ini terjadi pemadaman.

"Secara hirarki dan sesuai peraturan perundang-undangan, PLN Ranting Bengkalis bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), eksistensinya langsung berada di bawah Kementerian BUMN," jelas Johan, Sabtu (2/4/2016).

Karenanya, imbuhnya, adalah sesuatu yang salah alamat kalau ada pihak-pihak yang meminta Pemkab Bengkalis jangan diam (bungkam, red), harus memberikan teguran dalam pengertian me-warning PLN Ranting Bengkalis akibat seringnya terjadi pemadaman seperti sekarang ini.

Johan yakin pihak-pihak yang meminta hal itu, kemungkinan besar tidak memahami peraturan perundang-undangan. Khususnya undang-undang tentang Pemerintah Daerah, Kelistrikan, BUMN, dan Perlindungan Konsumen. Tidak memahami apa yang menjadi kewenangan suatu Pemerintah Daerah soal kelistrikan di daerahnya. Begitu juga hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan BUMN. Tidak memahami tentang hubungan antara konsumen dan produsen.

Di bagian lain, karena kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen, adalah kewajiban PLN Ranting Bengkalis untuk menyampaikan penjelasan kepada masyarakat sebagai konsumennya mengapa listrik di pulau Bengkalis sering padam.

Kata Johan, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perlindungan konsumen, salah satu hak konsumen itu memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur. Sedangkan kewajiban produsen sebaliknya.  

"Artinya, tanpa ditegur dan diminta pihak manapun, sebagai produsen, PLN Ranting Bengkalis berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada konsumennya penyebab mengapa listrik di pulau Bengkalis sering padam," tegas Johan.

Penjelasan ini disampaikan Johan terkait adanya tudingan masyarakat bahwa Pemkab Bengkalis bungkam. Tidak mau memberi teguran kepada PLN Ranting Bengkalis berkenaan  seringnya terjadi pemadaman listrik di pulau Bengkalis seperti beberapa waktu belakang ini.

Sebagaimana diwartakan RiaugGeen.com beberapa hari lalu, sejumlah warga Bengkalis mempertanyakan kinerja PLN Ranting Bengkalis terkait seringnya pemadaman dimaksud.

"Ini apa mau jadi, jika PLN terus melakukan pemadaman. Emangnya gimana kinerja PLN itu dengan terus-terusnya melakukan pemadaman listrik, hitung saja satu jam mati, itu sudah berapa drum minyak yang dirugikan," ujar Akok warga Tiong Hua Bengkalis, Kamis (31/3/16) dinihari.

Selain itu, hal senada juga dilontarkan Ari (32) warga Bengkalis. Ari juga mengecam bahwa kinerja PLN Ranting Bengkalis (bukan PLN Cabang sebagaimana ditulis sebelumnya) tidak ada perubahan. Walaupun adanya pergantian manager baru, ternyata tidak juga membuat PT PLN Ranting Bengkalis berubah.

Dengan nada kesal Ari mengatakan, sudah berapa kali menejer PLN Bengkalis ini digantikan, tetap juga tidak ada perubahan. Dan masih juga PLN melakukan pemadaman, contohnya saja seperti yang terjadi saat ini kesalnya mengutarakan.

"Dengan seringnya pihak PLN melakukan pemadaman, seharusnya Pemkab Bengkalis jangan hanya diam (bungkam red). Buatkan teguran, pertanyakan kenapa terus-terusan terjadi pemadaman listrik seperti ini, jangan hanya diam saja," tutupnya.