Kamis, 02 Juni 2016 | 07:44:00 WIB | Dibaca : 862 Kali

Berikut Beberapa Point Perubahan UU No.24/Th 2013

Berikut Beberapa Point Perubahan UU No.24/Th 2013 Teks foto: Bupati Amril Saat Membuka acarasosialisasi Undang-Undang no. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di lantai IV kantor bupati

BENGKALIS, HUMAS– Kehadiran Undang-Undang no. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dimaksud untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (nik) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Demikian diungkapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat membuka Undang-Undang no. 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Rabu (2/6/2016). Dalam undang-undang no. 24 tahun 2013 tersebut, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Perubahan dimaksud diantaranya, pertama, masa berlaku ktp- el yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup. kedua, penerbitan akta kelahiran yang pelaporan nya melebihi batas waktu satu tahun semula harus memerlukan penetapan pengadilan negeri, diubah dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Ketiga, semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Keempat, penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitan ditempat domisili penduduk.

Selain itu, itu kata mantan anggota DPRD Bengkalis ini, karena sebuah undang-undang, tidak terkecuali Undang-Undang No. 24 tahun 2013 bersifat mengikat seluruh warga negara, maka keberadaan memang dan perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat. Apalagi lahirnya UU no. 24 tahun 2013 ini memang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga akta kelahiran, dimana keberhasilannya juga sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat itu sendiri.

“Kami menyambut baik diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini. selain itu, meskipun untuk tahun 2016 ini baru dilaksanakan di 4 kecamatan, Bengkalis, Bantan, Bukit Batu Dan Kecamatan Siak Kecil, kegiatan sosialisasi ini juga kami harapan benar-benar dapat meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kependudukan oleh seluruh jajaran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, di semua tingkatan,” ungkap Amril.