Senin, 27 Juni 2016 | 10:22:00 WIB | Dibaca : 3674 Kali

Opini

Haruskah Guru Madrasah Dibedakan?

Haruskah Guru  Madrasah Dibedakan? Teks foto: Oleh : M. Subli (Dosen STAIN Bengkalis)

Sudah sepekan lamanya kisah pilu gagalnya ribuan guru  honor madrasah yang  tak bisa menerima gaji jelang lebaran menjadi  trending topic di media sosial. Hal ini didasari atas adanya  kesalahan prosedur dalam proses pencairan dana hibah untuk pembayaran honor tersebut.  Kendati pun terlambat, tapi setidaknya ada angin segar, sebagai solusinya akan dianggarkan di APBD-P 2016 mendatang.  

Jika dililik secara historis, madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang dari waktu ke waktu senantiasa menghadapi berbagai macam problem, baik yang datang dari luar maupun dari dalam madrasah sendiri. Problem itu mulai dari lemahnya administrasi sampai dengan kurangnya pembiayaan. Namun problem yang paling berat diatasi sampai dengan sekarang yaitu dikotomi kedudukan antara madrasah dengan sekolah umum, hal inilah yang akhirnya membuat adanya diskriminasi terhadap madrasah.

Meskipun secara tegas dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara gamblang dijelaskan bahwa antara sekolah umum dan madrasah mempunyai kedudukan yang setara, yaitu sama-sama sebagai lembaga pendidikan yang diakui pemerintah, namun faktanya masih ada sikap dan perlakuan yang bertentangan dengan konsep kesetaraan tersebut. Contoh yang bisa kita ambil untuk mengindikasikan adanya diskriminasi tersebut adalah kurang proporsionalnya perhatian pemerintah (baik pusat maupun daerah) terhadap honor guru  madrasah dibanding dengan sekolah umum.

Persoalan infrastruktur misalnya juga,  ketika sekolah umum membutuhkan gedung baru, maka pemerintah dengan  cepat akan membantunya, namun perlakuan kontradiktif sering diterima oleh madrasah ketika menginginkan gedung yang baru.  Contohnya  lagi misalnya untuk mengikuti suatu perlombaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) saja, madrasah itu dibedakan dengan sekolah umum (hanya nomor lomba tertentu yang bisa diikuti oleh madrasah).

Eksistensi  madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA), yang juga ikut andil dalam mencetak insan-insan yang juga bisa berperan dalam pembangunan daerah, seakan dilupakan. Yang mirisnya lagi, kita (sengaja atau tidak sengaja) terkadang menutup mata terhadap kenyataan ini dan terlanjur menganggap pendidikan itu hanya berada di sekolah umum. Padahal kalau kita bisa merenung sejenak, betapa berat perjuangan para pengelola madrasah dalam memajukan kualitas madrasah.

Persoalan di atas bertambah pelik ketika adanya asumsi sebagian masyarakat yang memandang bahwa belajar di madrasah identik dengan belajar ilmu-ilmu agama saja. Selain itu ada juga asumsi bahwa madrasah itu identik dengan pinggiran kota (kampung), tidak terawat, dan dilengkapi peralatan yang kurang memadai. Selain itu ada juga yang menganggap madrasah itu adalah semangat rakyat kecil untuk mengenyam pendidikan. Sungguh ironis memang, tapi itulah faktanya.

Faktor lain yang menyebabkan madrasah selalu “dinomorduakan” adalah kurang pekanya kita dalam menghargai upaya guru-guru madrasah untuk mencerdaskan anak bangsa. Padahal prestasi gemilang dibidang TIK baru-baru ini  justru diraih oleh siswa madrasah. Begitu juga halnya prestasi di bidang UN mengalamai peningkatan yang signifikan.

Madrasah di Era Otonomi Daerah

Semenjak digulirkan kebijakan otonomi daerah oleh pemerintah seakan menimbulkan asa yang selama ini tenggelam bagi pengelola madrasah. Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan persolan selama ini yang menghinggapi madrasah dapat terselesaikan, karena secara logika ketika pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola rumah tangganya, maka seharusnya pemerintah daerah bebas menentukan siapa saja yang akan dibantunya.

Namun harapan itu kembali tenggelam ketika Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri justru mengambil keputusan yang sangat tidak berpihak kepada madrasah, yaitu adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Surat edaran tersebut merujuk pada pasal 155 ayat 2 UU No. 32/2004 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan vertikal, termasuk di antaranya alokasi anggaran untuk madrasah. Alasan yang lainnya dikemukakan bahwa madrasah itu berada di bawah naungan Kementerian Agama (dulu Departemen Agama) yang sifatnya vertikal.

Persoalan vertikal dan horizontal ini memang selalu menjadi alasan pemerintah untuk tidak membantu madrasah dalam mengembangkan diri, atau kalaupun ada perhatian itu terjadi karena madrasah itu melakukan “pemberontakan”. Setelah adanya “pemberontakan” tersebut barulah madrasah diperhatikan dengan diberi bantuan gedung baru dan sebagainya. Namun bagi madrasah yang takut mereka tidak akan mendapatkan apa-apa, jangankan bantuan dana atau gedung baru untuk ikut dalam suatu kegiatan saja mereka terkadang harus “mengemis”.

Belum lagi, persoalan   biaya pendidikan anak-anak ketika mereka menuntut ilmu di madrasah. Terkadang justru diabaikan, sebagai contoh, coba kalau kita rajin berkunjung ke madrasah dan melihat buku keuangan madrasah, maka akan kita dapati banyak sekali orang tua (walaupun tidak semuanya) yang mengabaikan biaya pendidikan anak-anaknya atau sering terlambat dalam membayar SPP anak mereka. Padahal sebagian besar guru di madrasah itu hanya mengandalkan biaya dari SPP tersebut

Akhirnya, hanya dengan adanya kerjasama antara berbagai pihak, baik itu pemerintah, masyarakat maupun pihak madrasah itu sendiri akan mampu menghilangkan diskriminasi terhadap madrasah. Untuk itu marilah kita bertekad untuk bersatu membangun lembaga pendidikan, baik itu negeri atau swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional ataupun Kementerian Agama tanpa sedikitpun membeda-bedakan status strata masing-masing. Wallahu alam