Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempermudah urusan warga agar layanan satu pintu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dapat dioptimalkan.
[caption id="attachment_593" align="aligncenter" width="448"]
Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh menyerahkan dokumen pelimpahan wewenanga kepada SKPD dan camat yang mengelola pelayanan perizinan satu pintu[/caption]
Mempermudah urusan warga, pesan Herliyan terutama dalam urusan wajib dan urusan pilihan terkait perizinan maupun pengurusan dokumen lainnya pada 256 rincian di sub-sub bidang.
Herliyan menegaskan, perintahnya itu diutamakan bagi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bengkalis, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kecamatan selaku perpanjangan tangan dinas dalam memberikan layanan terpadu satu pintu kepada warga.
"Pengelolaan administrasi perizinan dan non perizinan harus mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas. Untuk itu, bukan hanya BPMPPT dan UPTD-nya saja yang harus membuat program peningkatan layanan menuju yang lebih baik. Semua SKPD harus melakukannya. Karena program peningkatan layanan satu pintu juga menjadi tanggung jawab SKPD" perintah Herliyan saat menyerahkan dokumen pelimpahan wewenang kepada SKPD yang mengelola pelayanan publik satu pintu (one stop service), Jum'at (14/3) pekan lalu.
Sementara, SKPD secara teknis yang berkaitan dengan BPMPPT dan Unit Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan izin dan non perizinan sesuai dengan bidang tugasnya.
"SKPD terkait harus segera menyiapkan tenaga teknis untuk menjadi tim kerja dalam memberikan layanan perizinan dan non perizinan di bawah koordinasi kepala BPMPPT Bengkalis, sedangkan camat diberi kewenangan mengelola apa yang berkaitan dengan masalah ini di daerahnya", tegas Herliyan.
Selain itu, SKPD terkait diminta segera membuat rancangan peraturan untuk mendukung pelaksanaan layanan terpadu satu pintu yang dilaksanakan BPMPPT Bengkalis dan unit pelayanan administrasi terpadu kecamatan.