Kamis, 13 Oktober 2016 | 03:17:00 WIB | Dibaca : 1506 Kali

Berikan Pelayanan Publik, ASN Tidak Boleh Mempersulit Masyarakat

 Berikan Pelayanan Publik, ASN Tidak Boleh Mempersulit Masyarakat Teks foto: Bupati Amril Mukminin bersama MenPan & RB H Asman Abnur, di Bekasi, Jawa Barat, sebelum menghadiri acara penyerahan SK CPNS di kampus STTD, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/10/2016).

BEKASI, HUMAS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS yang bertugas memberikan pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun perizinan, tidak boleh menahan atau mempersulit masyarakat.

Kata Amril, sebagai pelayan masyarakat, ASN harus memberikan hak rakyat sepenuhnya dengan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungutan liar (Pungli).

Masih kata Amril, proses perizinan tidak boleh menjadi ajang mencari duit. Pelayanan publik maupun perizinan tidak boleh menjadi ajang cari uang, karena ASN sebelum ditugaskan sudah diambil sumpah," tegas Amril.

Amril mengatakan itu usai menghadiri acara penyerahan 174 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SK MenPan & RB) bagi lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat di di Auditorium Giri S Hadihardjono STTD, Bekasi, Jawa Barat.

Penyerahan 174 SK CPNS untuk 40 Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia tersebut langsung dilakukan oleh MenPan & RB H Asman Abnur. Untuk Kabupaten Bengkalis, SK yang diterima Amril dari MenPan & RB untuk 6 orang Calon PNS.

Ke-6 CPNS lulusan perguruan tinggi di bawah Kementerian Perhubungan tersebut adalah RD Harri Dwitama H dan Saddam Ahmad (Program Studi D III LLAJ), Kasmayudi (D III PKB), Muhammad Syafii dan Destiana (D IV Transportasi Darat), serta Jery Iqbal P (D III LLASDP).

Di bagian lain, Amril mengatakan, setiap penyelenggara pelayanan publik haruslah memberikan hak rakyat sepenuhnya, karena ASN merupakan pelayan dari rakyat. Karena itu haruslah melayani masyarakat dengan baik, ramah, dan cepat.

"Setiap ASN tidak lagi boleh mempermainkan pelayanan, atau menahan perizinan. Layanan masyarakat secara profesional, dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Selain Kepala Dishubkominfo H Ja’afar Aarif dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yuhelmi, ikut mendampingi Amril menerima SK MenPan dan RB tersebut, Plt Kadis Pendidikan Edi Sakura, Kepala Bagian Umum Riki Rihardi dan Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri.