Jumat, 19 Mei 2017 | 19:29:52 WIB | Dibaca : 635 Kali

Kasmarni Anak Adalah Aset Bangsa dan Generasi Penerus Cita-Cita

Editor : Indra - Reporter : Indra - Fotografer : Sudiyo
Kasmarni Anak Adalah Aset Bangsa dan Generasi Penerus Cita-Cita Teks foto: Ketua Tim Pengerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bengkalis, Kasmarni Amril, saat memberikan bingkisan kepada perwakilan dari anak yang mengikuti sunat massal, bertempat di Halaman Kantor Camat Mandau, Jum'at, (19/5/2017).

DURI, HUMAS - Ketua Tim Pengerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bengkalis, Kasmarni Amril membuka secara resmi pencanaganan sunat massal Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Mandau, Jum’at (19/5/2017), kegiatan yang dipusatkan di Halaman Kantor Camat Mandau itu dikuti 95 orang.

“Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga, Karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak asasi yang harus dijunjung tinggi,” ujar Kasmarni.

Selain Ketua TP-PKK Kecamatan Mandau, Dwi Faozah Djoko,  turut hadir dalam acara tersebut,   Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang diwakili Kepala Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, Yusnani.

Kemudian Camat Mandau, Djoko Edi Imhar, Sekretaris Camat Mandau, Toharudin, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Dzulfikar Indra, Panit 2 Unit Sabhara Polsek Mandau, Jurianto, Ketua TP-PKK Kecamatan  Pinggir,  Ketua TP-PKK  Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Mandau dan undangan lainnya.

Kasmarni mengatakan, dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah aset bangsa dan generasi penerus cita-cita, penerus estafet pembangunan, sehingga sebagai hak asasinya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berprestasi serta perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, hak sipil dan kebebasan.

“Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai tanggung jawab yang diberikan oleh hukum,”  imbuh Kasmarni.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tersebut juga menambahkan  dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Negara dan Pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas, sehingga tumbuhkembangnya dapat optimal dan terarah.

“Demi terlindungi dan terpenuhinya hak-hak anak, undang-undang menegaskan, pertanggungjawaban orang tua keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara, merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus, guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial,” harap Kasmarni.