Selasa, 01 April 2014 | WIB | Dibaca : 805 Kali

APBD Bengkalis Resmi Gunakan Perkada

Pemkab Bengkalis sepertinya sudah membulatkan tekad untuk menggunakan APBD 2014 dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Meski sebelumnya, Gubernur Riau, H Anas Maamun menginstruksikan supaya APBD Bengkalis tahun 2014 disahkan di DPRD.

[caption id="attachment_344" align="aligncenter" width="448"]Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin[/caption]

Terkait langkah Pemkab Bengkalis tersebut, DPRD akan menempuh upaya melaporkan kondisi APBD yang sudah menjadi sengketa tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu dekat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan kalau Pemkab Bengkalis dalam hal ini bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menggunakan acuan edaran Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan, pengajuan, pembahasan dan pengesahan APBD. Dalam edaran tersebut ditegaskan kalau seluruh provinsi, kabupaten dan kota sudah harus menyelesaikan APBD selambatnya tanggal 28 Maret. Apabila tidak dilakukan maka ada aturan seperti Perkada boleh diberlakukan.

Salah seorang anggota DPRD Bengkalis yang sempat bertemu Sekda Burhanuddin pada Kamis (27/3), Hardoni Archan menerangkan kalau Sekda menyampaikan kepada dirinya bahwa eksekutif tetap akan melaksanakan APBD meski tanpa pengesahan dewan dan mengindahkan imbauan Gubri.

“Saya sempat bertemu langsung dengan Sekda diruang kerjanya mempertanyakan soal kelanjutan APBD tahun ini. Namun Sekda mengatakan kepada saya bahwa APBD tetap akan menggunakan Perkadaapapun resikonya, karena sudah lewat batas waktu pengesahan dan konon terhitung mulai tanggal 29 Maret APBD Bengkalis akan dilaksanakan dengan perkada,”terang Hardoni, Jumat (28/3).

Dipaparkan politisi Partai Hanura ini, kepada dirinya Sekda membeberkan sejumlah hal yang membuat eksekutif tidak mau APBD disahkan oleh dewan, meski Gubernur dua kali meminta supaya APBD tetap disahkan DPRD. Disimpulkannya, Pemkab Bengkalis tetap akan melaksanakan APBD walau tanpa restu atau ditandatangani Gubernur selaku pembina otonomi daerah di Provinsi Riau.

Kemudian tukas Hardoni, saat pertemuan itu disampaikan juga oleh Sekda bahwa ada masalah dana aspirasi dewan sebesar Rp 120 milyar yang dinilai eksekutif tidak bisa dimasukkan karena telah lewat tenggat waktu. Hanya saja menurutnya, sikap nekat eksekutif menjalankan Perkada membuat tanda tanya di masyarakat, ada apa dengan APBD Bengkalis tahun ini, atau ada sesuatu yang disembunyikan dalam penganggaran kegiatan di beberapa SKPD.

“Saya sempat tanyakan kepada Sekda konsekwensi pemberlakukan Perkada, bahwa Pemkab Bengkalis sudah tidak akan merubah sikap tersebut. Tentu saja sikap ngotot eksekutif tersebut akan kita sikapi di dewan secepatnya,”ulas Hardoni.

Ditanya apa langkah yang bakal ditempuh DPRD, ia menambahkan jelas dewan akan melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu). Dewan jelas tidak akan tinggal diam dengan situasi yang terjadi saat ini, karena APBD tidak melalui persetujuan Gubri dan pemberlakuan Perkada itu prematur menurut dewan secara hukum.

“Dewan pasti akan mengambil sikap juga dengan situasi APBD yang sudah masuk wilayah sengketa ini. Sengketa APBD tahun ini pasti akan kita sikapi secara elegan sesuai dengan jalur yang ada, karena tidak ada larangan orang/lembaga melakukan gugatan terkait hak-haknya,”tutup Hardoni menambahkan.

Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan yang dikonfirmasi sebelumnya menyebutkan kalau pihak eksekutif terkesan sudah tidak mau lagi berunding dengan DPRD. Ia sendiri menyesalkan kondisi tersebut, karena disaat Gubri meminta APBD supaya disahkan di DPRD disisi lain pihak eksekutif malah berjalan sendiri bakal menggunakan Perkada dalam melaksanakan APBD tahun ini.

“Sangat kita sesalkan situasinya jadi seperti ini, karena dewan selaku pemegang hak budgetiing pasti akan menempuh jalur yang sesuai dengan aturan untuk menuntaskan masalah APBD ini,”ucap Sofyan.