Kamis, 06 Juli 2017 | 18:57:59 WIB | Dibaca : 6533 Kali

Penyusunan APBD 2018 Harus Pedomani Aturan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017

Editor : Johansyah Syafri - Reporter : Fadli - Fotografer : Haliyun Na'im
Penyusunan APBD 2018 Harus Pedomani Aturan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Teks foto: Plt Asisten Pemerintahan Hj Umi Kalsum saat membacakan sambutan Bupati Bengkalis pada kegiatan sosialisasi Permendagri, Kamis (6/7/2017).
BENGKALIS, HUMAS – Diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Hj Umi Kalsum, Bupati Amril Mukminin, Kamis (6/7/2017) siang, membuka sosialisasi Permendagri No 33/2017 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
 
Dalam sambutan tertulisnya, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Amril berpesan, selain mempedomani RKPD, APBD Kabupaten Bengkalis 2018 harus benar-benar disusun dengan mempedomani prinsip-prinsip seperti diatur dalam Permendagri tersebut.
 
Katanya, dalam penyusunan APBD 2018, hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat yang dialokasikan.
 
“Bukan sekedar karena tugas dan fungsi Perangkat Daerah (PD) atau unit kerja. Hanya program atau kegiatan strategis yang memang menjadi prioritas yang mendapatkan anggaran,” pesannya.
 
Selanjutnya, APBD 2018, benar-benar harus disusun sehingga fungsi yang melekat pada APBD seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah No 58/2005, dapat terlaksana dengan baik. Adapun fungsi dimaksud adalah fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
 
“Sebab terlaksana tidaknya fungsi-fungsi itu, sangat berpengaruh terhadap meningkatnya kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, terciptanya efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, serta pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
 
Hal yang juga mesti menjadi perhatian, selain harus memiliki sinkronisasi dengan pembangunan Provinsi Riau dan Nasional, APBD 2018, harus benar-benar disusun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan lain sebagaimana diatur lampiran Permendagri No 33/2017.
 
Di bagian lain, sesuai tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran dalam Permendagri No 33/2017, Amril berharap penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran APBD 2018 sesuai dengan hasil evaluasi, juga dapat dilakukan paling lambat 31 Desember 2017.
 
Adapun narasumber sosialisasi yang ditaja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kabupaten tersebut adalah Dr M Adrian Noervinato, selaku Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Wilayah I dan Ihsan Dirgahayu, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah IA Sub Direktorat Anggaran Wilayah I Kementerian Dalam Negeri RI.
 
Selain Plt Kepala BPAKD H Bustami HY, sejumlah Kepala PD dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, hadir dalam sosialisasi itu. Diantaranya Asisten Administrasi Umum, H T Ilyas, Kepala Badan Pendapatan Daerah, H Umran, Kepala Dinas Perhubungan, H Jaafar Arif, Kepala Dinas Sosial, Darmawi, Plt Inspektur, Suparjo dan Pejabat Administrator serta Pengawas di lingkup Pemkab Bengkalis.
 
Sementara dari unsur Forkopimda, hadir Wakapolres, Kompol Taufiq Hidayat, Anggota DPRD, Hj Aisyah, dan perwakilan Kodim 0303 Bengkalis.