Jumat, 04 Agustus 2017 | 23:48:55 WIB | Dibaca : 463 Kali

Pengurus IMKAB Batam 2017-2022 Resmi Dikukuhkan Bupati Bengkalis

Editor : Johansyah Syafri - Reporter : Tina - Fotografer : Dessy
Pengurus IMKAB Batam 2017-2022 Resmi Dikukuhkan Bupati Bengkalis Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengukuhan pengurus IMKAB Batam periode 2017-2022 di Cristal Ballroom Allium Hotel Batam, Jum'at (4/8/2017) malam.

BATAM, HUMAS – Bertempat di Cristal Ballroom Allium Hotel Batam, Jum’at (4/8/2017) malam, pengurus Ikatan Masyarakat Kabupaten Bengkalis (IMKAB) Batam (Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau) masa khidmat 2017-2022, resmi dikukuhkan.

Pengukuhan yang diawali dengan penyerahan bendera pataka dari Ketua IMKAB Batam periode sebelumnya Sabli kepada Ketua IMKAB 2017-2022 Lukman Hakim, dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Kepada pengurus baru IMKAB Batam, Amril berharap dapat menunaikan amanah yang diberikan warga asal Kabupaten Bengkalis yang bermastautin di Batam dan sekitarnya.

“Bersama pengurus periode sebelumnya, ambil dan lanjutkan berbagai program kegiatan kegiatan yang selama ini dinilai bernas,” pesannya, seraya mengucapkan terima kasih kepada pengurus IMKAB Batam sebelumnya.

Adapun Pengurus Harian IMKAB periode 2017-2022 yang dikukuhkan tersebut yaitu Lukman Hakim (Ketua), Rozali (Wakil Ketua), Zulkifli Ahmad (Sekretaris) dan Hartini (Bendahara).

Sedangkan Bidang-Bidang (ketua dan anggota) adalah Helmi Haris dan Dedy Hermandy (Bidang Hubungan Masyarakat), Muhammad Syukri dan Rika Apriyanti (Ekonomi dan Usaha) M Sukri Ilyas dan Muhammad Hakim (Sosial Keagamaan), Muhammad Rozali dan Wan Darmayana Achmayu (Hukum), Mardiana dan Lafina Dahlan (Peranan Wanita), Sarfendi dan Edi Susanto (Kepemudaan) serta Ferry Afrizal dan Elly Herlina (Seni dan Adat Budaya).

Sementara untuk Koordinator Kecamatan yakni Bambang Sutejo (Rupat Utara), Abu Thalha (Rupat), Darmin (Bengkalis), Suandi (Bantan), Helmi (Mandau), Saprizal (Bukit Batu), Abu Hurairah (Siak Kecil), Leyanto (Bandar Laksamana) dan Ridwan Saleh (Pinggir). ***