BENGKALIS, HUMAS – Sebagaimana juga di daerah lain, di Kabupaten Bengkalis, aktivitas jual beli secara online semakin digemari masyarakat.
Pasalnya, berbagai kemudahan dapat diperoleh. Misalnya, selain harganya lebih murah, waktu dan tenaga pun dapat dihemat. Betapa tidak, sambil tidur-tiduran seseorang dapat melakukan transaksi. Termasuk ke luar negeri sekalipun.
Namun demikian, transaksi ‘melalui ujung jari’, dengan menggunakan media sosial (Medsos) itu bukan tanpa resiko.
Sebab, tak sedikit pula orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang menjadikannya sebagai ‘jalan tol’ untuk meraih keuntungan. Menjadikan jual beli online sebagai modus untuk melakukan penipuan.
Memang sejauh ini di Bengkalis belum ada data rinci tentang kasus penipuan online ini yang terpublikasi di media massa.
Tapi di Pekanbaru sebaliknya, marak. Banyaknya laporan kasus penipuan dengan modus jual beli online yang diterima kepolisian.
Data Polresta Pekanbaru, Januari-Juli 2017, dari total 74 kasus penipuan yang dilaporkan, 10 persen diantaranya penipuan jual beli online dengan nilai transaksi puluhan juta rupiah. Nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 Juta.
Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Pekanbaru AKP Fajri, sebagaimana dikutip dari harian Tribun Pekanbaru, Kamis (10/8/2017), jumlah kasus penipuan jual beli online yang tidak dilaporkan diperkirakan lebih banyak lagi.
Jadi bagi masyarakat Bengkalis yang gemar jual beli secara online, mesti waspada. Sehingga tak jadi korban penipuan seperti yang terjadi di Pekanbaru tersebut.***