PEKANBARU, HUMAS -- Tiga kursi Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini kosong. Yakni, Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk itu, sejak Rabu (9/82017) dua hari lalu, Pemprov Riau telah membuka pendaftaran calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau eselon II untuk mengisinya.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan, menjelaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan, dipersilakan untuk mendaftar.
"Sesuai dengan arahan KASN, setiap pejabat yang akan diangkat harus melalui asesmen. Langkah awalnya pendaftaran administrasi. Untuk itu silakan mendaftar langsung ke BKD atau melalui website BKD," ujar Ikhwan, Kamis (10/8/2017) kemarin, sebagaimana dikutip sejumlah media.
Untuk pendaftaran calon PPTP, dibuka selama 15 hari terhitung sejak dimulainya pendaftaran pada Rabu (9/82017) lalu.
"Kami mengikuti aturan 15 hari setelah pendaftaran dibuka, dilanjutkan dengan pengumuman seleksi administrasi. Sedangkan proses lainnya terus berjalan sampai tes assessment. Dimana nantinya juga akan ada Pansel (Panitia Seleksi)," kata Ikhwan.
Untuk persyaratan pendaftaran, imbuhnya, sama dengan assessment tahun lalu. Mantan pejabat juga boleh untuk mengikutinya.
Termasuk ASN lainnya, asal syarat terpenuhi. Yaitu, mempunyai pangkat atau golongan paling rendah Pembina Tingkat I atau IV B. Sementara untuk PPTP Kepala Biro, paling rendah Pembina IV A. Kemudian sedang atau pernah menduduki jabatan PTP (jabatan struktural eselon II).
Khusus yang tengah menduduki Jabatan Administrator (jabatan struktural eselon III A) yang berbeda, sekurang-kurangnya telah dua kali kumulatif dalam jabatan. Selain itu, pejabat yang melamar wajib memiliki ijazah paling rendah S1 (sarjana strata satu).
Untuk umur, tidak boleh lebih dari 58 tahun. Kemudian telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya tingkat III (Diklat PIM III).
Kemudian pelamar diwajibkan melampirkan surat bukti telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, telah menyerahkan SPT pajak tahunan dua tahun terakhir. Tak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik sedang apalagi berat serta tak tengah menjalani proses hukum. ***
Sumber: Berbagai sumber.