Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:00:21 WIB | Dibaca : 714 Kali

Bupati Amril Dukung Sepenuhnya Keberadaan TP4D

Editor : Fadli - Reporter : Sudiyo - Fotografer : Muhammad Iqbal
Bupati Amril Dukung Sepenuhnya Keberadaan TP4D Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin memberikan sambutan pada Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Dana Desa tahun 2017, di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (24/8/2017) pagi.
BENGKALIS, HUMAS – Guna mewujudkan pemerintahan yang berwibawa, transparan, dan bertanggungjawab. Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar kegiatan Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Dana Desa tahun 2017, yang ditujukan bagi para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis. Kamis, (24/8/2017) pagi.
 
Kegiatan yang serentak dilaksanakan di Kejaksaan Negeri se-Indonesia, dengan tagline “Jaksa Mengawal Desa Membangun” ini, dilaksanakan di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, dan dihadiri Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra.
 
Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Heri Indra Putra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, H Ismail, Pelaksana Tugas Inspektur Suparjo, segenap jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis dan para camat serta kepala desa se-Kabupaten Bengkalis.
 
Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, mengatakan kepada seluruh peserta dan undangan yang hadir, bahwa kejaksaan siap mengawal program dana desa untuk kesejahteraan rakyat.
 
"Dengan tekad ‘Satu Sikap Satu Hati Satu Tujuan Untuk Negeri’, kejaksaan siap mengawal program dana desa demi terciptanya kemandirian dan penguatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat desa," terang Dwi.
 
Di bagian lain, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin usai menghadiri sekaligus membuka acara puncak Peringatan Hari Anak Tingkat Kabupaten Bengkalis, langsung menuju ruang lantai IV Kantor Bupati Bengkalis untuk menghadiri acara sosialisi tersebut.
 
Dalam sambutannya, Amril mengatakan, mendukung sepenuhnya keberadaan TP4D. Eksistensi TP4D yang dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung, merupakan upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
 
“Alhamdulillah lewat sosialisasi yang gencar dilakukan TP4D Kabupaten Bengkalis yang langsung dipimpin Kajari Bengkalis, bahkan sampai ke desa-desa, aparatur pemerintahan di daerah ini memperoleh pencerahan dan pemahaman, serta keraguan dan kekhawatiran dalam melaksanakan yang dahulunya muncul, kegiatan kian hari semakin berkurang,” jelas Amril.
 
Salah satu dampak positif pendampingan ini, menurut Amril pada serapan APB-Desa Tahun 2016 lalu di Kabupaten Bengkalis yang mencapai di atas 90 persen. ***