BENGKALIS, HUMAS – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) minta masyarakat partisipasi aktif untuk melaporkan bila ada diindikasikan ada penyimpangan dana desa. Pasalnya, dana desa masih dinilai rawan penyelewengan.
Sebenarnya, kata Menteri DPDTT Eko Putro Sandjojo, sudah ada mekanisme baku dalam penggunaan dana desa. Mekanisme pelaporan juga sudah ada melalui baliho-baliho di balai desa.
“Pelaporan secara rutin di masjid, gereja dan rumah ibadah akan kita lakukan sesuai saran Pak Wapres," ujar Eko usai pembukaan acara Village Development Forum di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (24/8/2017), seperti dikutip dari harian Riau Pos, Jum’at (25/8/2017).
Menteri Eko mengakui dana desa berpotensi diselewengkan. Karena itu dia meminta masyarakat berpartisipasi aktif mengawasinya.
Dan, segera melaporkannya ke Satuan Tugas (Satgas) dana desa bila menemukan indikasi adanya kasus korupsi dalam penggunaannya. Pelaporan tersebut bisa melalui telepon 1500040.
"Ada upaya kriminalisasi dari kelompok-kelompok tertentu, laporkan ke satgas dana desa ke 1500040, jadi satgas dana desa dalam waktu 2x24 jam akan melakukan pendampingan," ungkap dia.
Menteri Eko mengatakan, sampai 18 Agustus 2017 penyaluran dana desa telah mencapai Rp35,98 triliun dari total dana de tahsaun ini kurang lebih Rp60 triliun. Setiap desa rata-rata menerima dana desa sebesar Rp800,4 juta.
Dana tersebut disalurkan ke 74.910 desa secara langsung dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah desa melalui dua tahap penyaluran setiap tahunnya.
"Mari kita sama-sama kawal dana desa ini supaya tidak ada desa-desa tertinggal di Indoensia," imbuhnya.***
Sumber: Harian Riau Pos