BENGKALIS, HUMAS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, agar Kepala Desa (Kades) menggunakan dana desa sesuai ketentuan. Benar-benar dimanfaatkan sehinga berdaya dan berhasil guna.
Untuk itu, harapnya, setiap Kades dapat senantiasa melakukan komunikasi, koordinasi dan meminta pendampingan kepada Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Jadikan TP4D di Kajari Bengkalis sebagai pelita penerang, sehingga setiap dana desa yang digunakan berdaya dan berhasil guna, betul-betul sesuai ketentuan,” pesannya.
Bertempat di lapangan Tugu Bengkalis, Bupati Amril mengatakan itu ketika melantik 20 Kades dari Kecamatan Bengkalis dan 19 Kades dari Bantan periode 2017-2023, Senin (28/8/2017).
Sekecil apapun dan dengan dalih apapun, pesanya lagi, jangan lakukan kriminalisasi dana desa. Pasalnya masyarakat kian hari semakin diberi ruang mengawasinya.
Bupati Amril mencontohkan seperti adanya layanan telepon 1500040 di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang bisa diakses kapanpun dan oleh siapapun untuk melaporkannya.
“Bahkan, Presiden Joko Widodo juga berulang kali mengatakan akan melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam mengawasinya,” imbuhnya.***