Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:22:45 WIB | Dibaca : 669 Kali

Supaya Tak Salah Persepsi:

Saat Peluncuran, Bupati Bengkalis Jelaskan Bantuan PKH Secara Rinci

Editor : Johansyah Syafri - Reporter : Andi Utama - Fotografer : Indra Jaya
Saat Peluncuran, Bupati Bengkalis Jelaskan Bantuan PKH Secara Rinci Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin diapit CEO BNI Regional Riau, Kepri dan Sumbar Rahmad Hidayat dan Kepala Biro Humas dan Umum Kemensos Adi Wahyono (kiri) saat peluncuran penyaluran bantuan PKH di Duri, Kamis (31/8/2017).

DURI, HUMAS – Bertempat di Ballroom Surya Hotel Duri, Kamis (31/8/2017), Bupati Bengkalis Amril Mukminin meluncurkan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 untuk kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Bupati Amril dalam sambutan menjelaskan, PKH merupakan program perlindungan sosial, melalui pemberian uang non tunai dalam yang berbentuk kartu keluarga sejahtera.

Pada tahun 2017 ini, bantuan itu disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI kepada KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.

Masih kata Bupati Amril, PKH merupakan program prioritas nasional yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial.

Tujuannya, untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, guna mendukung tercapainya kualitas hidup KPM.

Dalam jangka pendek, melalui PKH ini diharapkan beban pengeluaran KPM, dapat dikurangi. Sedangkan jangka panjang, untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Adapun tujuan khususnya, untuk meningkatkan konsumsi keluarga, kualitas kesehatan, dan taraf hidup anak-anak peserta PKH.

tujuan selanjutnya, untuk mengarahkan perubahan perilaku positif KPM, terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan dan pelayanan kesejahteraan sosial.

“Karena PKH adalah bantuan bersyarat, tentu tak semua keluarga berhak menerimanya,” jelas Bupati Amril.

Apa syarat sebuah keluarga untuk mendapat bantuan PKH yang dimaksudkan Bupati Amril tersebut? Yaitu memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak Balita.

Atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

Di bagian dan supaya agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat, Bupati Amril menjelaskan, data yang digunakan dalam penyaluran PKH ini, bukan dibuat Kementerian Sosial.

“Bukan pula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Tetapi Kementerian Sosial menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS). Data BPS inilah yang digunakan,” jelasnya.***