Rabu, 06 September 2017 | 12:41:13 WIB | Dibaca : 3089 Kali

Di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis:

Siang Ini, 249 Kepala SD dan 68 Kepala SMP Dilantik Bupati Bengkalis

Editor : Fadli - Reporter : Zuriat Abdillah - Fotografer : Sudiyo
Siang Ini, 249 Kepala SD dan 68 Kepala SMP Dilantik Bupati Bengkalis Teks foto: Bupati Amril Mukminin melantik sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara di aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Jum'at (26/5/2017) lalu.

BENGKALIS, HUMAS – Sesuai informasi yang beredar, hari ini, Rabu (6/9/2017) siang, sekitar 350 Kepala Satuan Pendidikan (Sekolah), baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Pengawas dan Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS) akan dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan.

Kepala Bagian  Humas Sekretariat Daerah Bengkalis Johansyah Syafri, di ruang kerjanya, tak menampik kebenaran informasi dimaksud.

Menurutnya Bupati Bengkalis Amril Mukminin dijadwalkan langsung melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan sekitar 350 Kepala SD, SMP, Pengawas dan Penilik PLS tersebut.

“Informasi yang kita terima sekitar pukul 14.00 WIB siang ini, di ruang serbaguna lantai IV  kantor Bupati Bengkalis,” jelasnya.

Secara rinci, aparatur yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan tersebut, tambahnya, Kepala SD 249 orang dan SMP 68 orang.

“Sedangkan sisanya Pengawas dan Penilik PLS sebanyak 35 orang,” imbuh Johan.

Johan mengaku, dia tidak tahu persis apakah dalam pelantikan tersebut ada guru yang dipromosikan dari guru biasa menjadi Kepala Sekolah.

“Soal itu kami tak tahu persis. Namun kemungkinan ada Kepala Sekolah yang dimutasikan dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain dan tetap dalam sebagai Kepala Sekolah dapat dipastikan ada,” duganya.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan terkini, Kepala Sekolah bukan lagi “tugas tambahan” bagi seorang guru sebagaimana selama ini.

“Sesuai Pasal 54 ayat (1) PP 19 Tahun 2017, beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan,” jelasnya.

Adapun PP 19 Tahun 2017 yang dimaksudkan Johan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.***