BENGKALIS, HUMAS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintahan Daerah Tahun 2017, Kamis (14/9/2017), bertempat di ruang rapat lantai IV kantor Bupati Bengkalis.
Agenda yang diisi dengan penyampaian materi dari Guru Besar Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah IPDN Kementerian Dalam Negeri Prof DR Sadu Wasistiono dan Lektor Kepala IPDN Kementerian Dalam Negeri DR Fernandes Simangunsong, penyampaian materi langsung dipandu Asisten Pemerintahan (Asisten I) Sekretariat Daerah Bengkalis, Hj Umi Kalsum.
Pada Sesi pertama, Prof DR Sadu Wasistiono MS memberikan materi tentang pengaturan kecamatan dan kelurahan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Menurutnya Kecamatan menurut UU 23 tahun 2017 sangat jauh berbeda pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974, yang merupakan masa paling penuh dengan kewenangan.
“Camat waktu itu adalah kepala wilayah yang punya kewenangan besar. Kecamatan melaksanakan startegi politik pemerintah pusat, semua kegiatan dikendalikan oleh istana,” terangnya.
Sementara pada masa Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, imbuhnya, terjadi perubahan penting terhadap Kecamatan dan Kelurahan, terutama pada pembentukan Kecamatan diatur dengan Peraturan Daerah namun harus mendapat persetujuan Menteri atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Hal ini, dimaksudkan untuk mencegah mudahnya pembentukan kecamatan baru, sekaligus mencegah maraknya pembentukan kabupaten/kota yang baru,” jelas Prof Sadu.
Ditambahkan Prof Sadu, pengangkatan camat diatur dari Aparatur Sipil Negara yang mempunyai pengalaman tekhnis pemerintahan dan yang memenuhi syarat-syarat kepegawaian, jika ada bupati yang mengangkat camat di luar ketentuan tersebut, maka akan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh Gubernur selaku wakil pemeritahpusat (Pasal 224 UU No. 23 Tahun 2014).
Selain itu, narasumber lainnya, Lektor Kepala IPDN-Kemdagri, DR Fernandes Simangunsong memberikan materi dengan judul “Integritas dan Sinegitas AparaturPemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Pasca lahirnya UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.”***