BENGKALIS, HUMAS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Senin (13/11/2017), menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda) Tahun 2018.
Acara yang gelar di Ruang Rapat Paripurna Istimewa Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, dimulai pukul 11.55 WIB, dan dihadiri 30 orang anggota DPRD, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bengkalis H Arianto, serta para pejabat Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir, didampingi para wakilnya Indra Gunawan Eet dan Zulhelmi, langsung mempimpin rapat paripurna tersebut, kemudian memberikan kesempatan kepada Bupati Amril untuk menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Tahun Anggaran 2018.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin, pada kesempatan itu mengatakan, Nota Keuangan yang disampaikannya mencakup Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2018, dengan rincian, Pendapatan Daerah sebesar Rp3.576.732.466.000, terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp516.534.317.000, kemudian Dana Perimbangan Rp2.656.895.309.000, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp403.302.840.000.
“Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp3.626.732.466.000, yang terdiri dari, belanja tidak langsung Rp1.438.360.338.748,41 dan belanja langsung, sebesar Rp2.188.372.127.251,59,” jelas Amril.
Selanjutnya Pembiayaan Daerah, yang berjumlah sebesar Rp50.000.000.000. “Pembiayaan daerah ini merupakan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) yang diproyeksikan atas pertimbangan perkembangan realisasi tahun 2017 ini,” kata Amril.
Dengan demikian jumlah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.626.732.466.000
“Total APBD tersebut digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tersebar di 46 perangkat daerah, sesuai urusan dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, urusan pendukung dan urusan kewilayahan,” terang Amril mengakhiri.***