Kamis, 14 Desember 2017 | 15:20:33 WIB | Dibaca : 710 Kali
Inspektorat Bengkalis Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan
Editor : Muhammad Fadhli - Reporter : Haliyun Na'im - Fotografer : Haliyun Na'im
Teks foto: Inspekrut Bengkalis, Suparjo dan dua Narasumber saat menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
BENGKALIS, HUMAS - Guna memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Inspektorat mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan bagi ASN , di Aula Kantor Inspektorat jalan Antara Bengkalis, Kamis (14/12/2017) pagi.
Dua narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dihadirkan untuk memaparkan materi tentang Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008 dan Pengendalian Gratifikasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2016.
Sosialisasi ini dibuka Pelaksana Tugas Inspektur Bengkalis, Suparjo dan dihadiri sejumlah Sekretaris yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Organisasi Perangkat Daerah Bengkalis.
Ketua Pelaksana, Febriman mengungkapkan, peserta sosialisasi yang digelar selama satu hari ini meliputi Sekretaris dan Satuan Tugas SPIP Organisasi Perangkat Daerah.
"Diharapkan setelah sosialiasi ini, peserta lebih memahami dan meningkatnya efektifitas juga kualitas penyelenggaraan SPIP dan upaya pengendalin Gratifikasi di Kabupaten Bengkalis," papar Febri.
Inspektur Bengkalis, Suparjo saat membuka sosialisasi mengatakan, Pemkab Bengkalis telah melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Sesuai Intruksi Bupati Amril, kita terus melakukan perbaikan dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang aktif, efisien dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dan Pemkab Bengkalis senantiasa berupaya melaksanakan SPIP sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan," papar pria yang ramah senyum itu.