Jumat, 15 Desember 2017 | 9:47:51 WIB | Dibaca : 828 Kali

Plt Inspektur, Suparjo Himbau ANS Taat Pajak dan Hindari Gratifikasi

Editor : Muhammad Fadhli - Reporter : Haliyun Na'im - Fotografer : Haliyun Na'im
Plt Inspektur, Suparjo Himbau ANS Taat Pajak dan Hindari Gratifikasi Teks foto: Plt Inspektur Bengkalis Suparjo
BENGKALIS, HUMAS -  Pelaksana Tugas Inspektur Bengkalis, Suparjo menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk taat pajak dan segera melaporkan setiap pemberian yang diindikasi merupakan tindakan gratifikasi.
 
Himbauan itu disampaikan Suparjo saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi ASN, di Aula Kantor Inspektorat jalan Antara Bengkalis, Kamis (14/12/2017).
 
"Selaku ASN kita harus disiplin terhadap kepatuhan pajak, dan kami telah melayangkan surat kepada seluruh SOPD untuk mempedomani kewajiban tersebut," kata Suparjo.
 
Selain itu, Sambungnya, jika ASN menerima pemberian menyangkut jabatan harus segera dilaporkan atau disampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi yang berada di Inspektorat Bengkalis, jadi dalam  tempo satu bulan akan bisa ditetapkan apakah pemberian itu hak yang menerima atau disetor ke negara.
 
"Kami dari Inspektorat menghimbau ASN agar menghindari praktek gratifikasi karena akan merusak sendi-sendi kehidupan kita dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan dikemudian hari," jelasnya
 
Tarkait Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKN), Suparjo mengatkan  ada beberapa pejabat negara yang wajib melaporkan LHKN ke Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk itu diharapkan ASN tersebut segera mematuhinya.
 
"Jadi untuk LHKN batas waktunya hingga akhir Desember ini, bagi yang sudah menyampaikan laporan baik yang berbentuk formulir A maupun formulir B, segera dikonfirmasi mengingat sekarang sistemnya berubah sudah melalui sistem aplikasi online dan dikirm langsung ke KPK," paparnya.