BENGKALIS, HUMAS-Penyampaian Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Pengelolaan Zakat Dan Infak.
Acara tersebut dilaksanakan di DPRD Bengkalis, yang di pimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Bengkalis Zulhelmi yang juga dihadiri 23 anggota DPRD Bengkalis. Senin malam (15/01/2017)
Dalam pidato Bupati Bengkalis yang dibacakan Plt Sekda Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien.
Upaya itu terlihat nyata dengan diterbitkannya peraturan pelaksana dari pasal 49 ayat (6) undang-undang perbendaharaan negara yang terkait dengan pedoman teknis dan admnistrasi pengelolaan barang milik negara/daerah.
hal ini tidak terlepas dari pemikiran yang ada di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,menjadi jelas bahwa antara barang milik negara dan barang milik daerah tidak ada pemisahan, karena sama-sama termasuk dalam pengertian keuangan negara.
Lanjutnya Lagi,pengelolaan barang milik daerah maupun milik negara semakin berkembang dan komplek, sehingga pengelolaan barang milik daerah menjadi tidak dapat lagi dilaksanakan secara optimal. Hal ini sejalan dengan adanya praktek pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan dengan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, sehingga perlu regulasi yang lebih komprehensif.
Penggantian peraturan pemerintah terkait dengan pengelolaan barang milik negara/daerah tersebut, disambut secara positif, baik ditingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menindak lanjuti disahkannya permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa.
Sebagaimana di pasal 73 di amanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai BPD kedalam peraturan daerah kabupaten/kota paling lambat 2(dua) tahun sejak peraturan menteri dalam negeri sebgaimana dimaksud diundangkan.
Terkait tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah, sebagai upaya untuk menjawab keinginan masyarakat, khususnya umat islam dalam menggali potensi zakat yang ada negeri junjungan.
“pengelolaan zakat, badan amil zakat nasional (baznas) di daerah mempunyai peran penting dalam meningkat dan mengoptimalkan kewajiban masyarakat khususnya umat muslim. Kehadiran rencana perda pengelolaan zakat, infak dan sedekah untuk semakin mengokohkan lembaga baznas.”jelasnya
Selain Plt Sekda Arianto tampak hadir pada penyampaikan 3 ranpera Kadis Dukcapil Rinaldi, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Tengku Zainudin dan forum komunikasi pimpinan Daerah Bengkalis.