BENGKALIS, HUMAS - Sekretaris Daerah, H Bustami HY mengikuti Sosialisai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Rabu (28/2/2018) pagi di hotel Mencure Ancol Jakarta.
Kegiatan yang ditaja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) tersebut diikuti seluruh Sekretaris Daerah/Sekretaris Kota serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi se Indonesia.
Dibuka langsung oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Menteri Dalam Negeri RI, Soni Sumarsono membahas tentang Perpres nomor 3 tahun 2018.
Usai mengikut sosialisasi, Bustami mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Menurut Perpres ini, lanjut Bustami, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah dan yang berhalangan melaksanakan tugas karena tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, imbuhnya menurut Perpres ini, karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis yang baru dilantik 14 Februari 2018 lalu, Bustami mengaku akan terus mempelajari peraturan dan perundang-undag yang berlaku untuk kelancaran tugas yang diamanahkan kepadanya.