JAKARTA, HUMAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengikuti Rapat Koordinasi Penyaluran dana transfer pusat ke Daerah, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI Askolani.
Diikuti oleh Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI Putut Hari Satyaka, Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, 12 Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kepala Bapenda dan Kepala OPD terkait se-Provinsi Riau bertempat di Ruang Rapat Dirjen Anggaran, Gedung Sutikno Slamet Lantai XII, Kantor Kementrian Keuangan RI Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Pada kesempatan tersebut Sekda Bengkalis mengatakan, para peserta rapat dikomandoi oleh Sekretaris Daerah propinsi Riau bersama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau menyampaikan aspirasi terkait kebijakan transfer dana bagi hasilldari pusat kedaerahyang saat ini totalnya lebih kurang sekitar 70 persen.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan dan pertangung jawaban transfer ke daerah dan dana desa yang menjadi turunan dari UU 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, proses penyaluran DBH SDA harus dilaksanakan secara triwulan, detailnya triwulan I dan II dengan harga 20%, Triwulan III maximal 30%,” ujar Sekda bengkalis.
Kemudian lanjut Sekda Bengkalis, untuk triwulan IV sisa 30 persen lagi akan diperhitungkan dan ditransfer pada akhir tahun berikutnya setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
“Jika kita tetap menggunakan sistem sebagaimana tertuang dalam Peraturan tersebut, maka akan terjadi kekurangan sekitar 30 persen DBH pusat ke daerah, inilah yang terjadi pada dua tahun terakhir pada tahun 2016 dan 2017 lalu. Oleh karena itu, pada tahun 2018 ini, seluruh Sekda se-Provinsi Riau berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi agar sistem transfer dana bagi hasil pusat ke daerah untuk dapat di tinjau kembali,” Harap Sekda Bengkalis itu
Kemudian beliau juga berharap revisi undang-undang 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah nantinya, supaya dana transfer DBH itu tidak lagi tiga kali setahun, melainkan di transfer setiap bulannya demi menjaga likuiditas keuangan daerah.
Selain itu, Sekda Bustami juga berharap kepada pemerintah pusat agar segera menindak lanjuti mobilisasi yang dilakukan perusahaan disetiap daerah. Artinya, banyak mobil perkebunan dengan kapasitas ‘overload’ melewati lintasan jalan milik pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat akan tetapi pihak perusahaan tidak memberikan kontribusi untuk perbaikan jalan.
“Selama ini kita terutama Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menerima bagi hasil pajak perkebunan, namun yang menjadi persoalan saat ini dihilirnya yang mobilisasi hasilnya telah banyak merusak infrastruktur jalan dan jembatan yang ada didaerah. Sedangkan daerah sama sekali tidak mendapatkan kontribusi dari hasiltersebut,makanya kita memperjuangkan hal tersebut ke pemerintah pusat agar pemda juga mendapatkan kompensasi dari hasil tersebut apapun namanya nanti meskipun regulasinya belum diatur. ,” ujarnya.
Selanjutnya Sekda menyampaikan kepada pihak kementrian keuangan agar ada rekonsiliasi data pada dana bagi hasil dan rekonsiliasi data terkait Minyak dan Gas di Provinsi Riau.
“Mengingat sejak tahun 2015 sampai saat ini, rekonsiliasi Dana Bagi Hasil dan rekonsiliasi data Migas sudah ditiadakan, seolah olah tidak adanya transparansi Pusat pada Daerah sehingga menimbulkan keraguan pemerintah daerah terhadap Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Menanggapi aspirasi dari Sekda kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tersebut, Kementrian keuangan diwakili . Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pihak Propinsi Riau terkait dengan kebijakan-kebijakan transfer dana bagi hasil dari pusat ke daerah akan disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan RI ibu Sri Mulyani.