BENGKALIS, HUMAS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, melakukan terobosan baru dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H bersamaan tahun 2018 M. terobosan dimaksud yakni memberikan keringanan kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis pemanfaat air PDAM Tirta Terubuk diseluruh cabang PDAM seperti Bengkalis, Bukit Batu, Siak Kecil, Duri dan Rupat dengan menggratiskan pembayaran air untuk Masjid dan Mushalla selama bulan suci Ramadhan pada pembayaran bulan Juni 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PDAM Tirta Terubuk Jufrizal,SE, Senin (07/05/2018) pagi.
“Kami Direktur dan jajaran Direksi PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, siap mendukung sepenuhnya terhadap terobosan dan program Bupati Bengkalis atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam membantu masyarakat disektor air bersih.”
Program ini merupakan program dan terobosan mulia Kepala Daerah kita dalam membantu serta meringankan beban masyarakat terhadap kebutuhan air bersih. Mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat kita Negeri Junjungan ini, tutur beliau
Tentunya kita juga berharap program ini akan terus berlangsung, tidak hanya pada bulan ramadhan saja, namun perlu kita lakukan kajian terlebih dahulu.
“Saat ini program dan terobosan yang kita laksanakan hanya untuk bulan Ramadhan ini saja, mulai tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan 16 Juni 2018. Untuk seterus dan kedepannya, nanti akan kita lakukan kajian dan penghitungan ulang, kalau memang memungkinkan, apa salahnya program dan terobosan yang dibuat oleh pak Bupati, kita lanjutkan dan pada prinsipnya kami jajaran direksi PDAM Tirta Terubuk siap,” lanjut Jufrizal
Beberapa terobosan dan program yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis disektor air bersih dalam memberikan keringanan kepada masyarakat selama Ramadhan ini diantaranya :
Pertama, menggratiskan pembayaran air untuk Masjid dan Mushalla selama bulan ramadhan untuk pembayaran bulan Juni 2018.
Kedua, bagi masyarakat yang ingin melakukan penyambungan baru air PDAM, diberikan keringanan yakni melakukan pembayaran secara cicilan selama 10 bulan dengan DP Rp.500.000,-
Ketiga, terhadap eks (mantan) pelanggan PDAM Tirta Terubuk yang telah diputuskan, akan diberi kemudahan untuk penyambungan kembali (PK) secara gratis tanpa dipungut biaya. Tapi hal ini tidak berlaku bagi eks pelanggan yang pernah diputuskan sambungannya oleh PDAM dengan riwayat “melakukan pencurian air.