Sabtu, 04 Agustus 2018 | 8:41:39 WIB | Dibaca : 1023 Kali

Sekda Bengkalis Ikuti Rakor EKPPD 2018

Editor : Nurhadi - Reporter : Wildan Taufiq - Fotografer : Herma Safitri
Sekda Bengkalis Ikuti Rakor EKPPD 2018 Teks foto: Sekda Bengkalis saat mengikuti i Rakor EKPPD 2018.

PEKANBARU, HUMAS - . Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2018, bertempat di ruang rapat melati Kantor Gubernur Provinsi Riau, Sabtu (04/08) pagi. 

Rapat Persiapan EKPPD Provinsi Riau dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang diwakili Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sudarman, didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Jompak Sitompul, Kepala Perwakilan BPKP Prov. Riau Armin Tantia, dan Kasi Evaluasi Direktorat EKPKD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Parlin Jumanti Siahaan.

Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY sangat mengapresiasi penuh  terlaksananya Rakor EKPPD Provinsi Riau Tahun 2018 ini, mengingat dalam rakor ini akan banyak cara, strategi serta sistematika pelaporan pemerintah daerah secara cepat dan tepat.

 “LPPD itu adalah rapor nya Kepala Daerah/Bupati,  jika penyusunannya salah otomatis daerah akan mendapat penilaian minus dari Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat”, ucapnya.

 "Alhamdulilah, untuk penyampaian LPPD  Kabupaten Bengkalis bisa tepat waktu, baik itu ke Kementrian dan ke Pemerintah Provinsi Riau" sambungnya.

Selain itu mantan kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis tersebut juga mengharapkan melalui rakor ini seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terutama Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis dapat semakin profesional. 

“Kita harus bekerja lebih teliti, semua data-data harus jelas dan lengkap. Selanjutnya jajaran kita juga harus semakin terampil, terintegrasi, profesional dan lebih akuntabel dalam penyusunan LPPD kedepannya” sambungnya lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Evaluasi Direktorat EKPPD Kemendagri mengatakan, kedepan tepatnya mulai tahun 2018, instrumen pelaporan LPPD akan lebih rumit tentunya akan berdampak pada penilaian yang akan diberi oleh Pemerintah Pusat. 

"Apabila laporan LPPD nilainya merah, maka akan berdampak pula pada pengurangan seluruh pembiayaan dan bantuan dari Pusat seperti pengurangan DAK, DAU dan lain lainnya. Karena mulai tahun depan juga laporan pemda hanya tinggal LPPD sedangkan LAKIP serta LKPJ ditiadakan lagi,” ujar Kasi Evaluasi Direktorat EKPKD Kemendagri Republik Indonesia. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis Andres Wasono,  serta seluruh Sekretaris Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Pemerintahan Seketariat Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah Seketariat Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.