Minggu, 05 Agustus 2018 | 12:18:53 WIB | Dibaca : 1197 Kali

Pengurus LAMR Kecamatan Bantan Periode 2018-2023 Dikukuhkan

Editor : Yeni Mayasari - Reporter : Maryam - Fotografer : Sumanto
Pengurus LAMR Kecamatan Bantan Periode 2018-2023 Dikukuhkan Teks foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY bersama pengurus LAMR Kecamatan Bantan periode 2018-2023 yang baru dikukuhkan, Minggu (5/8) di Balai Kerapatan Adat Melayu Kecamatan Bantan

Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis  H Bustami HY bersama Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis H Zainuddin Yusuf tiba di perhelatan  pengukuhan LAMR Kecamatan Bantan pukul 08.40 WIB, Minggu (5/8) dan disambut langsung Camat Bantan  Reza Noverindra

Selanjutnya Sekretaris Daerah beserta rombongan diarak dengan kompang menuju Balai Kerapatan Adat Kecamatan Bantan yang merupakan tempat pelaksanaan pengukuhan pengurus LAMR.

Sebelum acara pengukuhan, Sekretaris LAMR Kabupaten Bengkalis H Yuhelmi membacakan Surat Keputusan (SK) LAMR Kabupaten Bengkalis nomor: SK-20.a/LAMR/X/2013 tentang pengangkatan/penetapan/pengukuhan susunan pengurus MKA dan DPH LAMR Kecamatan Bantan Masa Khidmat 2018-2023. Usai pembacaan SK, para pengurus langsung dikukuhkan oleh Ketua MKA LAMR Kabupaten Bengkalis H Zainuddin Yusuf.

Setelah pengukuhan, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh  Sekretaris Daerah diikuti ketua MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, Camat Bantan, Sekretaris Camat Bantan, Sekretaris LAMR Kabupaten Bengkalis serta MKA Kecamatan Bantan.