Senin, 20 Agustus 2018 | 20:10:29 WIB | Dibaca : 764 Kali

Selesaikan sengketa antara PT . Hara Tio Nica dan Masyarakat:

Pemkab Bengkalis Lakukan Mediasi

Editor : Yeni Mayasari - Reporter : Muzani - Fotografer : Wildan Taufik
Pemkab Bengkalis Lakukan Mediasi Teks foto: Mediasi dengan perwakilan PT. Hara Tio Nica dan Masyarakat, Senin (20/8) sore, di ruang rapat Kantor Camat Mandau.

MANDAU, HUMAS – Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis H Arman AA, melakukan pertemuan mediasi dengan perwakilan PT. Hara Tio Nica dan Masyarakat, Senin (20/8) sore, di ruang rapat Kantor Camat Mandau.

Mediasi mengenai pembukaan Harationica Waterpark Duri tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis H. Anharizal, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Basuki Rakhmad, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Hendri Salmon Ginting dan Camat Mandau Riki Rihardi.

Dari pembahasan yang dibicarakan pada forum kecil tersebut, dijelaskan bahwa PT. Hara Tio Nica akan melakukan grand opening Harationica Waterpark Duri  pada tanggal 25 Agustus 2018 mendatang.

Sementara itu, dari tokoh masyarakat yang saat itu diwakili oleh H. Ali Amran, tampak tidak setuju dengan pembukaan waterpark yang sudah lama didirikan di Duri, dengan alasan masih banyak permasalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak PT. Hara Tio Nica.

Salah satunya seperti terkait pertanggung jawaban PT. Hara Tio Nica terhadap pepohonan yang tumbang di daerah sekitar pembangunan waterpark tersebut serta masalah lingkungan lainnya.

Seperti diketahui, bahwa PT. Hara Tio Nica telah dikenakan sanksi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan sanksi tersebut sudah 80 persen dipenuhi oleh PT Hara Tio Nica. Untuk itu masyarakat meminta agar segera diselesaikan 100 persen, baru dapat diresmikan penggunaannya.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menunggu hingga menjelang tanggal 24 Agustus 2018, agar pihak dari PT. Hara Tio Nica dapat menyelesaikan sanksi yang telah ditetapkan. Namun jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat dilaksanakan, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.

Selanjutnya, Pemkab Bengkalis juga mengharapkan kerjasama dari masyarakat setempat untuk dapat bersabar. Bagaimanapun juga, pembangunan Harationica Waterpark Duri, merupakan salah satu daya tarik wisata yang sangat bermanfaat untuk perkembangan daerah.