PEKANBARU, HUMAS - Untuk meningkatkan pencegahan terjadinya korupsi, APIP dan APH perlu melakukan sinergi terutama dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2018 dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Riau dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat, bertempat di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jum'at (14/9).
Selanjutnya, Kepala Daerah Bengkalis juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan penandatangan APIP dan APH tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ini.
Menurutnya, kerjasama APIP dan APH ini memberikan rasa aman bagi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pembangunan.
“Yang penting apapun yang kita kerjakan dalam bentuk apapun kita sudah ada kerjasama antara APIP dan APH, karena sudah ada ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan,” ungkap Bupati Bengkalis.
Masih kata Amril Mukminin, koordinasi antara APIP dan APH, katanya, bukan untuk melindungi kejahatan, menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor.
“Koordinasi APIP dan APH juga bukan tempat untuk bermufakat jahat, mengaburkan tindakan pidana yang dilakukan penyelenggaran pemerintahan daerah, melainkan tindakan terakhir dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pembagunan secara nasional dapat berjalan efektif,” ujar Amril Mukminin.
Sementara itu, Gubernur Riau dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Riau H. Ahmad Hijazi mengatakan, dengan adanya koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH diharapkan tidak terjadi lagi kekhawatiran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan, akibat adanya proses penegakan hukum oleh APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.
“Karena Koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan, dimana belum terdapat penetapan status tersangka oleh APH,” ujarnya.
Apabila APH telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas laporan atau pengaduan masyarakat sambungnya, maka mekanisme koordinasi APIP dengan APH tidak berlaku lagi. Sehingga APH melanjutkan pengaduan masyarakat ke proses penegakan hukum.