PEKANBARU, HUMAS - Bupati Bengkalis, diwakili Asisten Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis, Hj Umi Kalsum didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Andris Warsono dan Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan Endang Taufik, menerima penyerahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Batas Daerah antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Senin (17/9) pagi, di ruang rapat Kantor Gubernur Riau.
Penyerahan Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie.
Dari 4 daerah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkalis, baru satu batas wilayah yang telah selesai dan ditetapkan dalam Permendagri, yakni batas wilayah antara Kabupaten Siak dengan wilayah Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Pinggir.
Umi kalsum mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima dengan baik Peraturan Menteri Dalam Negeri no 28 tahun 2018 tersebut dan berharap Permendagri untuk 3 batas wilayah lainnya bisa terealisasi secepatnya. “ Batas wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai saat ini sudah dalam tahap verifikasi dan klarifikasi oleh Kemendagri. Tinggal tahap penyelesaian dan akan segera terbit Peraturannya,” kata Umi Kalsum.
Lebih lanjut Umi Kalsum menjelaskan bahwa untuk batas wilayah antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir saat ini dokumen administrasinya telah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan untuk Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hulu dalam tahap fasilitasi oleh Kemendagri.
Adapun Kabupaten/Kota yang menerima Permendagri Batas Wilayah antara lain Rokan Hulu sebanyak 2 Permendagri, Rokan Hilir 3, Siak 2, Indragiri Hilir 1, Kota Pekanbaru 1, Pelalawan 1 dan Kabupaten Bengkalis 1.
Sedangkan yang sudah selesai seratus persen batas wilayahnya dengan Kabupaten lain dalam Provinsi Riau adalah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir.