BENGKALIS, HUMAS- Mewakili Bupati Bengkalis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H. Bustami HY membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan Golongan III tahun 2018, di Gedung Unit Pelaksanaan Teknis Balai Pengembanagan Sumber Daya Manusia, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis Jalan Kelapapati Darat, Senin (19/11).
Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis yang dibacakan H Bustami HY mengatakan, Diklat Prajabatan ini diikuti oleh 109 peserta CPNS yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan karakteristik utamanya telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya Diklat Prajabatan golongan II dan golongan III ini, mampu meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan CPNS tersebut agar nantinya dapat mengemban dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik secara optimal,”kata Bustami.
Kemudian lanjut H Bustami lagi, bahwa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN pada pasal 34 ayat 1 sampai dengan 5.
Pertama, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Kedua, masa percobaan yang dimaksud ayat (1) merupakan masa prajabatan. Ketiga, masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan. Keempat, proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme, serta kompetensi bidang dan Kelima, pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali.
“Untuk itu, kami berharap kepada peserta agar mengikuti Diklat ini dengan sungguh-sungguh, karena abdi negara memiliki tugas, tanggung jawab yang berat untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, khususnya visi misi Kabupaten Bengkalis Negeri Junjungan ini,”ungkap H Bustami.
Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, Ikhwan Riduan mengatakan para peserta yang akan diangkat menjadi ASN wajib mengikuti Diklat Prajabatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan PNS, kemudian PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Kepala LAN Nomor 10 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan PNS dari Formasi Honorer KI dan K2.