Kamis, 07 Februari 2019 | 11:35:21 WIB | Dibaca : 1271 Kali

Kadisprindag Ikuti Sosilisasi Sub Penyaluran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Pemerintah Wajib Mengawasi Penyaluran dan Pendistribusian BBM

Editor : Yeni Mayasari - Reporter : Khaidir - Fotografer : Nuratika dan Desi Martalina
Pemerintah Wajib Mengawasi Penyaluran dan Pendistribusian BBM Teks foto: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, H Raja Airlangga didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Bengkalis

PEKANBARU, HUMAS- Mewakili Bupati Bengkalis, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, H Raja Airlangga didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Bengkalis, Aulia Army Efendy menghadiri Sosialisasi Implementasi Sub Penyaluran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kamis (7/2) di Hotel Premiere Pekanbaru.

Dikatakan H Airlangga, Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya  kepada pelaku usaha maupun Badan Usaha Desa  (BUD) untuk dapat menjalankan usaha penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM)  yang menjadi program pemerintah agar ketersediaan atas komoditi tersebut dapat diperoleh secara adil dan merata.

“Sebagaimana disampaikan Komite BPH Migas, Ir Henry Achmad pada sambutannya bahwa sub penyaluran BBM dilindungi oleh hukum yaitu undang_undang nomor 22 tahun 2001, untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagai komoditas vital masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Airlangga.

Kemudian jelas Airlangga lagi, wawasan kelestarian lingkungan di dalam pengelolaan dalam usaha Migas, Pemerintah wajib hadir untuk  menjamin ketersediaan yang merupakan komoditas vital bagi hajat hidup masyarakat banyak, untuk melaksanakan tanggung jawab dalam menyediakan ketersediaan dan fungsi pengawasan  dalam melaksanakan peraturan yang berlaku.

 “Karena minyak dan gas bumi adalah Sumber Daya Alam (SDA) yang strategis yang tidak dapat diperbarui artinya apabila saat ini kita ambil suatu saat akan habis,”ungkap Airlangga.

Maka dari itu, Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM pengangkutan gas bumi melalui pipa dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM terjamin di seluruh wilayah serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.