Senin, 25 Februari 2019 | 11:54:15 WIB | Dibaca : 920 Kali

Pemkab Bengkalis Gelar sosialisasi Peraturan Bupati No 68 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai

Editor : Nurhadi - Reporter : Beby Candra - Fotografer : Zahirman Agus
Pemkab Bengkalis Gelar sosialisasi Peraturan Bupati No 68 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Teks foto: H Heri Indra Putra saat bersalaman bersama Agung Ariyanto

BENGKALIS, HUMAS - Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra  membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati No 68 tahun 2018 tentang sistem pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis,  Senin (25/02)  pagi,  bertempat di ruang rapat lantai IV kantor Bupati Bengkalis.

 

Panitia penyelenggara Suryadi Baharum mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan amanat perturan perundang-undangan dalam bidang pertanggung jawaban keuangan daerah dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur daerah dalam kemampuan menata, mengelola keuangan daerah untuk mewujudkan tatakelola dan pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga lebih mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih , transparan dan akuntabel.

 

Kegiatan yang yang ditaja langsung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis ini menghadirkan Bapak Agung Ariyanto, SE Kepala Seksi Wilayah I B Subdit Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I  Direktorat Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia selaku narasumbernya.

 

Sementara itu dalam arahannya Heri mengungkapkan saat ini sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi mengalami kemajuan yang pesat seiring dengan perkembangan teknologi yang canggih. kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran telah menggantikan peranan uang tunai (currency) yang dikenal masyarakat sebagai alat pembayaran pada umumnya kedalam bentuk pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien.

 

Untuk itu sambung Heri, dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan ataupun pusat perbelanjaan di Indonesia yang menerima transaksi pembayaran dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai hal tersebut dipandang lebih cepat, aman, nyaman, mudah serta efesien dalam bertransaksi. 

 

"Seiring perkembangan tekhnologi saat ini, Pemerintah senantiasa menggalakkan serta mendorong sektor perbankan atau non bank untuk semakin inovatif dalam menyediakan berbagai alternatif jasa pembayaran non tunai berupa sistem transfer dan alat pembayaran menggunakan kartu elektronik (electronic card payment)", jelas Heri

 

"Untuk mendukung hal sebagaimana tersebut, berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk mendukung transaksi non-tunai, antara lain, pertama,  Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016. kedua, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/sj tanggal 17 april 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, ketiga, Peraturan Bank  Indonesia (PBI) no. 18/17/pbi/2016 tentang uang elektronik", sambung Heri

 

Selanjutnya mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis tersebut berharap kepada seluruh peserta sosialisasi khususnya bendahara penerima, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu agar dapat mengikuti kegiatan ini secara serius sampai akhir, karena banyak ilmu yang akan didapat dari narasumber kita sehingga dapat diimplementasikan dalam sistem pengelolaan keuangan perangkat daerah se-Kabupaten Bengkalis.

 

Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Aulia, Pimpinan PT Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis Imran, Jabatan Fungsional Umum Kemendagri Oktianah, dan beberapa Kepala OPD.