Kamis, 04 April 2019 | 18:02:34 WIB | Dibaca : 656 Kali

Serahkan SK CPNS:

Bupati Bengkalis Ingin CPNS Utamakan Sikap Loyalitas

Editor : Tim Humas - Reporter : Tim Humas - Fotografer : Tim Humas
Bupati Bengkalis Ingin CPNS Utamakan Sikap Loyalitas Teks foto: Bupati Bengkalis saat menyerahkan SK CPNS

BENGKALIS, HUMAS – Bupati Bengkalis menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Kamis (4/4).

Bupati Bengkalis menyerahkan SK CPNS kepada 253 formasi yang terbagi atas Formasi Pelamar Umum dan CPNS formasi Pola Pembibitan Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan.

 Untuk formasi umum jumlah pelamar yang lulus sebanyak 252 orang, yang mencakup tenaga guru 130 orang, tenaga kesehatan 94 orang dan tenaga teknis 28 orang.

Sedangkan untuk CPNS Formasi Pola Pembibitan Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, berjumlah 1 orang, dengan kualifikasi pendidikan D3 Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapat tambahan alokasi formasi dari pelamar umum pada Tahun Anggaran 2018 dari Kementerian PAN dan RB sejumlah 273 formasi, yang terdiri dari tenaga guru/pendidikan eks tenaga honorer Kategori II sebanyak  8 formasi, tenaga guru/pendidikan sebanyak 130 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 106 Formasi, dan tenaga teknis sebanyak 29 Formasi.

 Setelah melewati beberapa tahapan proses seleksi, berupa seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), berdasarkan hasil Integrasi Nilai SKD-SKB yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional CPNS (Panselnas), dari 3.181 pelamar yang mengikuti seleksi, sebanyak 253 pelamar telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pada kesempatan itu Bupati Bengkalis dalam sambutannya mengajak seluruh CPNS untuk mengutamakan loyalitas.

“Karena loyalitas adalah salah satu bentuk kepedulian dan menghargai seorang pemimpin. Tidak akan ada pemimpin yang ingin menjerumuskan anggotanya,” ujar Amril Mukminin.

Lebih lanjut, Kepala Daerah Bengkalis juga mengingatkan tiap CPNS agar dapat menimbulkan tekad untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas, lebih mengedepankan kewajiban dan bukan dengan banyak menuntut hak.

“Tingkatkan motivasi dan etos kerja, serta tingkatkan kualitas moral dan keimanan. saudara-saudara dituntut untuk mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, dedikasi dan loyalitas terhadap pemerintah daerah khususnya dengan bersinergi terhadap visi dan misi pemerintah Kabupaten Bengkalis 2016-2021,” ujar Amril Mukminin.

Kemudian para CPNS lanjut Amril Mukminin, wajib menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Masa percobaan selama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan menunjukkan kinerja yang sebaik-baiknya.

“Setelah mengikuti dan lulus diklat dasar, akan dievaluasi dari segi kecakapan, sikap budi pekerti maupun persyaratan kesehatan. jika dipandang cakap dan semua persyaratan telah dipenuhi maka baru dapat diangkat menjadi PNS. Namun apabila yang terjadi sebaliknya maka ada kemungkinan tidak dapat diangkat atau bahkan bisa diberhentikan sebagai CPNS,” tutur Bupati Bengkalis

Selain itu, lanjut orang nomor satu pada kabupaten yang memiliki ikon Ikan Terubuk itu, CPNS harus bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS.

“Oleh sebab itu, setelah menerima sk calon pegawai negeri sipil pada hari ini, saudara-saudara diminta untuk segera melapor dan melaksanakan tugas di tempat tugas sebagaimana tercantum di dalam SK pengangkatan saudara-saudara,” tegasnya.